Gugatan Paslon Pasca Pilkada Serentak Tahun 2020
Digtara.com
Baca Juga:
- Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar
- Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah
- Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia pada tahun 2020 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang keempat kalinya diselenggarakan di Indonesia.
Sebanyak 9 provinsi, 224 kabupaten, serta 37 kota melaksanakan pemilihan pada 9 Desember lalu, termasuk 23 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara. Namun hasil rekapitulasi suara Pilkada tahun 2020 kali ini masih menimbulkan perselisihan. Sebab sebagian pasangan calon melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait hasil rekapitulasi. Dari 23 kabupaten Kota di Sumatera Utara yang melaksanakan pilkada, 11 kab/kota menggugat tahapan pilkada melalui jalur Mahkamah Konstitusi .
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar
Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan