Jumat, 18 April 2025

KPU Batasi Pendamping Paslon di Debat Kandidat Pilkada Medan

- Senin, 02 November 2020 07:50 WIB
KPU Batasi Pendamping Paslon di Debat Kandidat Pilkada Medan

digtara.com – Komisi Pemilihan Umum membatasi jumlah pendamping pasangan calon yang akan mengikuti debat kandidat Pilkada Medan 2020.

Baca Juga:

Hal itu ditegaskan Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara, M Rinaldi Khair, Senin (2/11/2020).

Menurut Rinaldi, pembatasan jumlah orang yang dibawa pasangan calon ini dilakukan demi mengantisipasi membludaknya orang dalam ruangan tempat digelarnya debat kandidat.

Hal itu juga dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Dalam debat nanti juga akan diterapkan protokol kesehatan yang ketat bagi siapapun yang masuk ke dalam ruangan debat.

BACA JUGA: KPU Akan Gelar Tes Cepat Covid-19 Untuk Ribuan Petugas KPPS di Pilkada Medan 2020

“Masing-masing calon hanya boleh membawa empat orang anggota tim, Terserah siapa yang akan mereka bawa apakah ketua partai pendukung, tim sukses atau penasehat,” kata Rinaldi, Senin (2/11/2020).

KPU Medan sendiri rencananya akan menggelar debat kandidat pasangan peserta Pilkada Medan 2020 hingga tiga kali. Yakni pada 7 November 2020, 21 November 2020 dan 5 Desember 2020.

“Seluruhnya berlangsung pada hari Sabtu. Semoga semuanya berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.

 

Panelis…

PANELIS

Untuk pelaksanaan debat ini, KPU Kota Medan memilih beberapa panelis dari kalangan akademisi baik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), FISIP Universitas Sumatera Utara, FKM Universitas Sumatera Utara dan dari UIN Sumut.

“Seluruhnya adalah kalangan akademisi bergelar profesor,” katanya.

BACA JUGA: KPU Tetapkan Daftar Pemilih di Pilkada Medan Sejumlah 1.601.001 Jiwa

Debat sendiri yang akan digelar di salah satu hotel berbintang di Medan tersebut juga akan disiarkan secara langsung pada televisi nasional.

Selain itu, mereka juga akan memfasilitasi tayangan tersebut pada media sosial resmi milik KPU Kota Medan.

“Karena sudah disiarkan secara langsung, maka di lokasi debat kita batasi peserta. Yakni masing-masing paslon hanya boleh membawa 4 orang anggota timnya. Karena di lokasi tersebut yang hadir juga hanya KPU Kota Medan dan Bawaslu Medan,” katanya.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru