72 TKI di Tanjungbalai Tidak Terindikasi COVID-19
digtara.com – Terkait 72 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diamankan Polres Tanjung Balai dan Polda Sumatera Utara (Sumut) di perairan Asahan pada Selasa (28/4) kemarin dikarantina untuk di periksa kesehatannya.
Baca Juga:
Menurut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, petugas membawa puluhan TKI ilegal
Yang diamankan di perairan Asahan menuju Kantor Sat Polair Polres Tanjung Balai para TKI tersebut di data.
Usai di data, selanjutnya mereka akan dibawa ke gedung karantina COVID-19 yang beralamat di Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai untuk diperiksa kesehatannya,” kata Putu.
Dia mengungkapkan, seluruh TKI telah berada di Gedung Karantina sementara dan berdasarkan pemeriksaan oleh karantina kesehatan tidak terindikasi COVID-19.
“Para TKI akan dipulangkan menunggu jemputan dari Pemda-nya masing-masing,” ungkapnya.
83.235 Peserta Ikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer UMPTKIN 2025
Tak Dapat Izin Kerja di Luar Negeri, Warga TTS Memilih Gantung Diri
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya