Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencuri dan Pembunuh Mahasiswi di Pancurbatu

Tim Gabungan dari Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 (Dua) orang Tersangka Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang korban wanitanya tewas.
Baca Juga:
Mayat wanita ini ditemukan tewas di Desa Durin Tongal, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang pada hari minggu 12 April lalu. Polisi menembak mati pelaku berinisial TS karena nyaris melukai petugas dengan sebilah pisau saat hendak ditangkap. Sementara seorang pelaku lain berinisial TK merupakan seorang pengemudi angkutan kota yang ditumpangi oleh korban.
Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddison Isir saat paparannya kepada wartawan, pada hari Selasa 14 April mengatakan, korban bernama Juliana Liem (25) adalah warga Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Kota Medan. Kedua tersangka merampok korban yang berada di dalam angkot dengan mencekik leher dan membenturkan kepala korban di dalam angkot hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah tim gabungan polisi melakukan penyelidikan melalui rekaman cctv yang menunjukkan korban menaiki angkot denga trayek 103 tujuan pancur batu. Petugas memeriksa mobil angkutan tersebut, dan ditemukan bekas bercak darah kering di bagian belakang kursi penumpang.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit mobil angkot Rahayu 103, 2 buah telepon genggam, 1 bilah pisau serta rekaman CCTV. Kapolrestabes menambahkan, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda
