Cegah Penyebaran Covid 19 Lapas Tanjung Gusta Bebaskan 143 Narapidana
 
                Digtara.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Tanjung Gusta Medan akan membebaskan 143 narapidana melalui program asimilasi. Mereka dibebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di dalam kamar tahanan.
Baca Juga:
Pembebasan dilakukan secara bertahap dalam satu pekan. Untuk hari Kamis 2 April, sebanyak 48 narapidana dibebaskan. Termasuk 5 orang yang mendapatkan program pembebasan bersyarat. Mayoritas narapidana yang dibebaskan ini merupakan pelaku tindak pidana umum. Namun tidak dijelaskan rincian kasus yang membuat para narapidana ini dipenjara sebelumnya.
Kepala Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico mengatakan aturan pembebasan dilakukan sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang menerbitkan surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Kepala Lapas juga menambahkan, syarat pembebasan adalah para tahanan yang telah menjalani massa 2/3 hukuman hingga 31 Desember 2020
Kepala Lapas juga mengatakan salah satu tujuan dilakukan pembebasan untuk pencegahan virus corona dikarenakan ruangan penjara melebihi kapasitas. Oleh karena itu salah satu solusi program pemerintah dalam mengurangi dampak tersebut, makadilakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan
 
                        Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
 
                        Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
 
                        Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
 
                        Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
 
                        Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan
 
                        