PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Penyembelihan Dam Boleh di Tanah Air, Kemenhaj Sambut Baik
digtara.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengenai kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam ke tanah air dengan syarat tertentu.
Baca Juga:
- 6.047 Jemaah Umrah Telah Pulang ke Tanah Air, Pemerintah Pastikan Keselamatan dan Keamanan Jemaah Saat Kondisi Timteng Masih Memanas
- Manipulasi Laporan Keuangan Mengemuka dalam Sidang Perkara Bank DKI–Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang
- Tim Visa Kemenhaj Lembur Hingga Waktu Sahur, Pemvisaan Jemaah Haji Capai 162 Ribu Target Rampung Awal Maret
Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, M. Afief Mundzir, mengatakan bahwa fatwa tersebut menjadi panduan penting bagi jemaah dalam menjalankan ibadah secara lebih tertib dan terarah.
"Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam," ujar Afief di Jakarta, Minggu (15/03/2026).
Menurut Afief, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang menyatakan kebolehan pemindahan penyembelihan dam ke tanah air secara syar'i menunjukkan adanya pertimbangan terhadap realitas penyembelihan hewan dam di Tanah Suci yang saat ini menghadapi sejumlah kendala.
Baca Juga:
"Pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air," lanjut Afief.
Ia menambahkan, pemerintah terus membuka ruang sinergi dengan berbagai organisasi keagamaan dalam rangka memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kemaslahatan jemaah Indonesia.
"Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat," tutup Afief. (San).
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
6.047 Jemaah Umrah Telah Pulang ke Tanah Air, Pemerintah Pastikan Keselamatan dan Keamanan Jemaah Saat Kondisi Timteng Masih Memanas
Manipulasi Laporan Keuangan Mengemuka dalam Sidang Perkara Bank DKI–Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang
Tim Visa Kemenhaj Lembur Hingga Waktu Sahur, Pemvisaan Jemaah Haji Capai 162 Ribu Target Rampung Awal Maret
Gandeng IPB University, Kemenhaj Perkuat Penyusunan Cetak Biru Ekosistem Ekonomi Haji
Kemenhaj Pastikan Perlindungan Jemaah Mulai Kesehatan Hingga Persoalan Hukum dari Arab Saudi Hingga Tanah Air
Pastikan Standar Kualitas, Kesehatan, dan Cita Rasa Nusantara Bagi Jemaah, Menhaj Tinjau Langsung Kesiapan Dapur di Madinah
PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Penyembelihan Dam Boleh di Tanah Air, Kemenhaj Sambut Baik
5 HP Murah Kamera Mirip iPhone Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Foto Lebaran 2026
Bandara Kualanamu Siap Hadapi Angkutan Lebaran 2026, Diproyeksi Layani 443 Ribu Penumpang
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Layanan Aduan THR Resmi Dibuka
Daftar Harga Emas UBS dan GALERI24 di Gerai Pegadaian Hari Ini Minggu 15 Maret 2026
Kementerian Imipas Bagikan 1.000 Paket Ramadan di Medan, Bilal Mayit dan Penggali Kubur Jadi Prioritas
Diduga Peras Tersangka Kasus Narkoba Hingga Ratusan Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Dan Sejumlah Anggota Diproses