Sabtu, 10 Januari 2026

Kemenhaj Respon Kritik CAT Rekrutmen PPIH Tingkat Pusat 2026, Inilah 6 Klarifikasinya

Seleksi PPIH Tingkat Pusat 2026
Ahsan Fauzi - Rabu, 24 Desember 2025 08:00 WIB
Kemenhaj Respon Kritik CAT Rekrutmen PPIH Tingkat Pusat 2026, Inilah 6 Klarifikasinya
Ahsan Fauzi
Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf saat membuka seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat untuk musim haji 1447 H/2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (18/12/2025).

digtara.com - Sorotan publik terhadap proses rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tingkat Pusat 2026 akhirnya direspons Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).Melalui akun Instagram resmi @kemenhaj.ri, kementerian menyampaikan enam klarifikasi terkait seleksi PPIH dan pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga:

Kemenhaj menegaskan seluruh kritik dan masukan masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas seleksi petugas haji.

"Kami mengapresiasi setiap kritik dan masukan sebagai bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas seleksi petugas haji," kata Kemenhaj yang dilansir dari akun Instagram @kemenhaj.ri, dikutip Selasa, 23 Desember 2025.

Baca Juga:

Berikut enam klarifikasi Kemenhaj:

1. Surat Rekomendasi Peserta

Kemenhaj menjelaskan bahwa surat rekomendasi merupakan syarat wajib dalam pendaftaran seleksi PPIH. Rekomendasi tidak bersifat formalitas, melainkan bentuk penjaminan kelembagaan atas integritas, rekam jejak, dan kesiapan peserta.

"Jika petugas tidak berkinerja baik, lembaga pemberi rekomendasi juga dimintai pertanggungjawaban," demikian penjelasan dalam unggahan tersebut.

2. Pengulangan CAT Sesi Pertama

Baca Juga:

Terkait pengulangan CAT pada sesi pertama, Kemenhaj mengakui adanya kendala teknis pada sistem atau server sehingga ujian harus diulang hingga tiga kali. Atas kondisi itu, kementerian menyampaikan permohonan maaf kepada peserta.

Namun, Kemenhaj menegaskan pengulangan dilakukan pada peserta dan layanan yang sama, bukan pada kelompok berbeda, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan.

3. Peserta dan Layanan yang Terdampak

Kemenhaj menjelaskan, pada hari pelaksanaan CAT terdapat dua sesi ujian dengan delapan kategori layanan. Peserta layanan yang terdampak hanya mengikuti sesi pertama dan tidak melanjutkan sesi kedua.

Kategori layanan yang mengalami kendala meliputi Konsumsi, Media Center Haji (MCH), Lansia dan Disabilitas, serta Perlindungan Jemaah. Sementara kategori layanan lainnya tetap berjalan sesuai jadwal.

4. Nilai yang Ditampilkan di Layar

Baca Juga:

Menjawab pertanyaan soal nilai CAT, Kemenhaj menjelaskan bahwa nilai yang tampil di layar merupakan nilai akhir setelah diberikan bobot 60 persen sesuai ketentuan.

"Oleh karena itu, nilai maksimal yang ditampilkan adalah 60, bukan 100," kata Kemenhaj dalam unggahannya.

5. Penempatan Ruang CAT

Kemenhaj juga menanggapi keluhan terkait penempatan ruang ujian. Secara sistem, kursi telah ditandai sesuai nomor peserta. Namun, dengan jumlah peserta yang besar, penataan di lapangan belum optimal.

Kondisi tersebut diakui menjadi catatan penting untuk perbaikan sistem pengelolaan ruang ujian ke depan.

Baca Juga:

6. Pengawasan Pelaksanaan CAT

Terakhir, Kemenhaj menerima masukan agar pengawasan CAT diperkuat. Pengawasan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menjamin transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.

"Kami menerima masukan bahwa pengawasan CAT perlu diperkuat. Pengawasan adalah elemen penting untuk menjaga kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas proses seleksi," tulis Kemenhaj. (San).

Baca Juga:
Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru