Kamis, 04 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah Ajak Komunitas Jaga Cagar Budaya

Pelestarian sejarah dan kebudayaan
Ahsan Fauzi - Kamis, 04 Desember 2025 07:51 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah Ajak Komunitas Jaga Cagar Budaya
Foto dok.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah

digtara.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah meminta peran komunitas dalam pelestarian sejarah dan kebudayaan. Menurut dia, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri dalam menjaga cagar budaya, sehingga keterlibatan komunitas, aktivis budaya, dan anak muda menjadi sangat strategis."Posisi komunitas sangat penting dalam ekosistem kebudayaan. Pemerintah tidak bisa 24 jam, tujuh hari seminggu menjaga cagar budaya. Di situlah peran masyarakat dan anak muda," ujar Sarif Abdillah, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga:

Sarif melanjutkan, banyak komunitas sejarah yang aktif secara sukarela dan hanya membutuhkan dukungan kecil agar bisa bergerak lebih masif.

"Membantu komunitas itu tidak mahal. Mereka sudah punya hobi. Dengan sedikit dukungan pendanaan, mereka bisa berbuat banyak," sebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Baca Juga:

Kakung, sapaan akrab Sarif Abdillah, juga menyoroti adanya skema pendanaan yang dapat dimanfaatkan, termasuk alokasi yang dimiliki instansi terkait, untuk memperkuat komunitas budaya di daerah.

"Ekosistem kebudayaan harus dibangun melalui kolaborasi, yaitu antara pemerintah, komunitas, akademisi, dan anak muda yang peduli terhadap pelestarian sejarah," jelas Kakung.

Pemangku kepentingan, menurut Kakung, tidak boleh hanya pemerintah. "Komunitas harus menjadi bagian aktif dalam advokasi dan pelestarian budaya," katanya.

Selain itu, katanya, pendataan cagar budaya harus menjadi fondasi utama sebelum melakukan upaya pelestarian dan pemanfaatan.

Kakung juga menilai bahwa perlindungan terhadap warisan budaya, terutama yang bersifat bendawi (tangible), tidak dapat dilakukan tanpa basis data yang akurat dan komprehensif.

Baca Juga:

"Setelah pendataan selesai, bagaimana kita memastikan pelestarian dan perlindungan dari cagar budaya itu? Pendataan dan dokumentasi adalah kunci agar warisan tidak hilang," tegas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Banyumas dan Cilacap ini.

Kakung mencontohkan rumah-rumah bersejarah dan peninggalan lokal yang membutuhkan perlindungan sistematis agar nilai historisnya tetap terjaga.

"Pendataan merupakan bagian penting dari amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, yang menekankan pentingnya penyusunan pengetahuan kebudayaan secara runtut dan terdokumentasi," tandasnya. (San).

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru