Kakanwil Kemenhaj Jateng: Kouta Haji 2026 Jateng 34.122 Jemaah, Waitinglist Se-Indonedia Sama 26 Tahun
digtara.com - Ada yang beda pasca revisi Undang-Undang Haji disahkan, dahulu berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 pembagian kuota jemaah haji reguler berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim di suatu Provinsi, dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 penentuan kuota haji sekarang berbasis waitinglist/daftar tunggu pendaftar haji reguler di Provinsi tersebut. Apabila di Provinsi tersebut waitinglist pendaftar hajinya banyak, otomatis mendapatkan kuota lebih banyak.
Baca Juga:
- 6.047 Jemaah Umrah Telah Pulang ke Tanah Air, Pemerintah Pastikan Keselamatan dan Keamanan Jemaah Saat Kondisi Timteng Masih Memanas
- Tim Visa Kemenhaj Lembur Hingga Waktu Sahur, Pemvisaan Jemaah Haji Capai 162 Ribu Target Rampung Awal Maret
- Gandeng IPB University, Kemenhaj Perkuat Penyusunan Cetak Biru Ekosistem Ekonomi Haji
Hal ni disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kakanwil Kemenhaj) Provinsi Jawa Tengah, Fitriyanto, Rabu (3/12/2025).
"Seperti di Jawa Tengah misalnya, Jawa Tengah itu biasanya di tahun 2025 kemarin kuota kita 30.377, dengan adanya perubahan berbasis kuota tadi, untuk haji tahun 2026 ini Jawa Tengah mendapatkan kuota 34.122," jelas Fitriyanto.
Jadi ada penambahan sekira 3.745-an jamaah, tetapi tentu ini berdampak ke Provinsi lain yang waitinglistnya pendek tidak sebanyak Jawa Tengah, otomatis terkurangi kuotanya.
Baca Juga:
Lalu, kalau skala nasional Jawa Tengah ada di urutan berapa, rangking berapa?
"Kita masih berada di rangking terbesar kedua berdasarkan waitinglist daftar tunggu di Indonesia. Paling besar di Jawa Timur, Jawa Tengah lalu Jawa Barat diurutan ketiga," jawab Fitriyanto.
Fitriyanto membeberkan, berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025, untuk haji tahun 2026 Provinsi Jawa Timur sebanyak 42.409 jemaah, Jawa Tengah sebanyak 34.122 jemaah, Jawa Barat mendapatkan kuota sebanyak 29.643 jemaah.
Untuk kuota prioritas lanjut usia (lansia) untuk jemaah haji reguler Provinsi Jawa Tengah kuota lansia sebanyak 1.706 jemaah.
"Lansia ini nanti diurutkan dari usia yang tertua seluruh Jawa Tengah dan mereka sudah mendaftar selama lima tahun. Tahun kemarin termuda masih di usia 83 tahun, termuda diantara para lansia," ungkap Fitriyanto.
Jadi memang bukan hanya berdasarkan usia saja, tetapi memang sudah mendaftarkan lima tahun atau yang sudah daftar lebih dulu tentu lebih diprioritaskan.
Baca Juga:
Masih menurut Fitriyanto, waktu tunggu di Jawa Tengah saat ini telah mencapai lebih dari 900 ribu jamaah. Kemudian Jawa Timur mencapai 1,2 juta jamaah, Jawa Barat 700 ribu jamaah.
"Waktu tunggu haji berubah dari awalnya di Jawa Tengah 32 tahun menjadi 26 tahun. Dan ini berlaku untuk semua provinsi, jadi sekarang masa tunggu disamaratakan semua provinsi sama, yakni; 26 tahun. Inilah yang membedakan dari haji sebelumnya selain pembagian kouta," pungkasnya. (San).
6.047 Jemaah Umrah Telah Pulang ke Tanah Air, Pemerintah Pastikan Keselamatan dan Keamanan Jemaah Saat Kondisi Timteng Masih Memanas
Tim Visa Kemenhaj Lembur Hingga Waktu Sahur, Pemvisaan Jemaah Haji Capai 162 Ribu Target Rampung Awal Maret
Gandeng IPB University, Kemenhaj Perkuat Penyusunan Cetak Biru Ekosistem Ekonomi Haji
Kemenhaj Pastikan Perlindungan Jemaah Mulai Kesehatan Hingga Persoalan Hukum dari Arab Saudi Hingga Tanah Air
Pastikan Standar Kualitas, Kesehatan, dan Cita Rasa Nusantara Bagi Jemaah, Menhaj Tinjau Langsung Kesiapan Dapur di Madinah