Minggu, 20 Juli 2025

Viral Guru Madin di Demak Dituntut Denda Rp 25 Juta, Ketua Umum DPP FKDT Lukman Khakim Angkat Bicara

Viral Guru Madin
Ahsan Fauzi - Sabtu, 19 Juli 2025 18:04 WIB
Viral Guru Madin di Demak Dituntut Denda Rp 25 Juta, Ketua Umum DPP FKDT Lukman Khakim Angkat Bicara
Humas FKDT
Ketua Umum DPP FKDT Lukman Khakim saat konferensi pers dengan awak media disela acara Peringatan Harlah FKDT ke-13 dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

digtara.com - Kasus guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak yang dituntut denda Rp 25 jutaoleh orang tua usai diduga menampar seorang murid viral. Banyak pejabat, tokoh, Ormas, jaringan alumni pondok pesantren, organisasi yang konsen ngurus lembaga keagamaan seperti Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) turut memberikan perhatian dan dukungan moril bahkan materiil kepada sang guru Madin tersebut.

Baca Juga:
Atas viralnya kasus tersebut, Ketua Umum DPP FKDT Lukman Khakim ikut angkat bicara menyikapi kasus tersebut.

"DPP FKDT sangat menyayangkan kasus yang viral di Demak, DPC FKDT Demak sudah turun menangani penyelesaiannya" kata Lukman Khakim pada Peringatan Hari Lahir (Harlah) FKDT ke-13 dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

"Dahulu biasa murid itu diberikan hukuman oleh gurunya dan tidak ada tuntut menuntut" tegas Lukman. Hukuman guru, menurut Lukman, dilakukan dengan batas kewajaran dan terukur seperti mencubit atau memukul bagian yang tidak berbahaya dan pelan.

Ketua Umum DPP KALAM (Keluarga Alumni UIN Walisongo) itu berharap kasus serupa tidak akan terulang agar proses belajar mengaji di Madin bisa berjalan dan guru madin tidak was-was akan adanya tuntutan.

"Ustadz-ustadzah madin itu adalah orang-orang yang ikhlas dalam mengajar ngaji dan jadi ujung tombak pembimbing akhlak dan ilmu agama bagi anak-anak" tegas Lukman.

Sebelumnya viral Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diminta membayar denda damai sebesar Rp 25 juta usai diduga menampar seorang murid. Kasus tersebut menyita perhatian berbagai kalangan.

Acara Harlah ke-13 dan Rapimnas dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, diantaranya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Agama Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Asrul Sani. (San).



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru