Viral Guru Madin di Demak Dituntut Denda Rp 25 Juta, Ketua Umum DPP FKDT Lukman Khakim Angkat Bicara
Viral Guru Madin
Ahsan Fauzi - Sabtu, 19 Juli 2025 18:04 WIB
Humas FKDT
Ketua Umum DPP FKDT Lukman Khakim saat konferensi pers dengan awak media disela acara Peringatan Harlah FKDT ke-13 dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
digtara.com - Kasus guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak yang dituntut denda Rp 25 jutaoleh orang tua usai diduga menampar seorang murid viral. Banyak pejabat, tokoh, Ormas, jaringan alumni pondok pesantren, organisasi yang konsen ngurus lembaga keagamaan seperti Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) turut memberikan perhatian dan dukungan moril bahkan materiil kepada sang guru Madin tersebut.
Baca Juga:
Atas viralnya kasus tersebut, Ketua Umum DPP FKDT Lukman Khakim ikut angkat bicara menyikapi kasus tersebut.
"DPP FKDT sangat menyayangkan kasus yang viral di Demak, DPC FKDT Demak sudah turun menangani penyelesaiannya" kata Lukman Khakim pada Peringatan Hari Lahir (Harlah) FKDT ke-13 dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
"Dahulu biasa murid itu diberikan hukuman oleh gurunya dan tidak ada tuntut menuntut" tegas Lukman. Hukuman guru, menurut Lukman, dilakukan dengan batas kewajaran dan terukur seperti mencubit atau memukul bagian yang tidak berbahaya dan pelan.
Ketua Umum DPP KALAM (Keluarga Alumni UIN Walisongo) itu berharap kasus serupa tidak akan terulang agar proses belajar mengaji di Madin bisa berjalan dan guru madin tidak was-was akan adanya tuntutan.
"Ustadz-ustadzah madin itu adalah orang-orang yang ikhlas dalam mengajar ngaji dan jadi ujung tombak pembimbing akhlak dan ilmu agama bagi anak-anak" tegas Lukman.
Sebelumnya viral Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diminta membayar denda damai sebesar Rp 25 juta usai diduga menampar seorang murid. Kasus tersebut menyita perhatian berbagai kalangan.
Acara Harlah ke-13 dan Rapimnas dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, diantaranya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Agama Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Asrul Sani. (San).
Tags
Ahmad ZuhdiFKDTFKDT DemakFKDT Jawa TengahKetua Umum DPP FKDT Lukman KhakimMadinViral Guru Madin di Demak Dituntut Denda Rp 25 Juta
Berita Terkait
Pastikan Pelayanan Kesehatan Haji 2026, Kemenhaj Siagakan 45 Klinik Kesehatan di Makkah dan Madinah
Bus Jemaah Umrah Indonesia Terbakar di Dekat Madinah, 24 Penumpang Selamat
Pastikan Standar Kualitas, Kesehatan, dan Cita Rasa Nusantara Bagi Jemaah, Menhaj Tinjau Langsung Kesiapan Dapur di Madinah
AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri
Fraksi PKB DPRD Jateng Sampaikan Hasil Reses, Catat Adanya Penolakan Warga Terhadap Kebijakan Full Day School
Fraksi PPP DPRD Jateng Mendesak Pemprov dan Pemerintah Pusat Naikkan Insentif Guru Madin
Komentar
Berita Terbaru
Sesama Siswa SMKN 5 Kupang Saling Tawuran
Polisi di Manggarai Timur Ditemukan Meninggal Bunuh Diri
LG Pamer Teknologi Zero Labour di InnoFest 2026, Rumah Pintar AI Serba Otomatis Tanpa Ribet
Tikam Rekannya di Belu, Tiga Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polda NTT di Kupang
Tragedi Berdarah di Tebing Tinggi: IRT Tewas Ditikam di Rumah, Pelaku Masih Diburu Polisi
Tiga Pria Pencuri Handphone di Manggarai Diamankan Polisi
Dua Anggota Polres Ende Di-PTDH