Senin, 29 September 2025

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Dukung Kebijakan PP Nomor 14/2024

Hendra Mulya - Selasa, 19 Maret 2024 20:39 WIB
Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Dukung Kebijakan PP Nomor 14/2024
Istimewa
digtara.com -LANGKAT | Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo 13 Maret 2024 lalu.

Faisal Hasrimy dalam wawancara singkat pada Senin pagi (18/03/2024), menyampaikan bahwasanya ia akan mengikuti instruksi sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut.

Baca Juga:

" Terkait THR dan Gaji 13, saya berkomitmen mendukung peraturan pemerintah tersebut dengan membayarkan sesuai dengan tanggal dan jumlah yang diatur didalamnya" ucapnya saat diwawancarai.

Komitmen Hasmiry ini sejalan dengan Instruksi Mendagri Tito Karnavian yang akan mengawal dan tindak lanjuti dari kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah.

"Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024," pungkas Mendagri.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi pers pada 15 Maret 2024 lalu,

" THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi, apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri" ucapnya.

Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024, dan apabila belum selesai pada Juni, dia juga bisa dibayarkan sesudah Juni," ungkap Menkeu Sri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3).

Berdasarkan PP No. 14/2024., penerima THR dan gaji 13 antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Saat akhir wawancara Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy juga menyampaikan harapannya terhadap ASN Kabupaten Langkat.

" Saya berharap dengan dikeluarkan THR dan gaji 13 ini, bisa menjadikan semangat dalam meningkatkan kinerja ASN tersebut" harap Pj Bupati Langkat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Syah Afandin Lepas Putri Langkat Wakili Sumut di MTQ Mahasiswa Nasional

Syah Afandin Lepas Putri Langkat Wakili Sumut di MTQ Mahasiswa Nasional

Ny. Endang Syah Afandin Ikuti Rakernas Dekranas, Dorong Kerajinan Langkat Tembus Pasar Internasional

Ny. Endang Syah Afandin Ikuti Rakernas Dekranas, Dorong Kerajinan Langkat Tembus Pasar Internasional

Syah Afandin Launching Program LVNG Pemantauan Kesehatan Digital Anak di Langkat

Syah Afandin Launching Program LVNG Pemantauan Kesehatan Digital Anak di Langkat

Diduga Jual Aset Perusahaan Secara Ilegal, PPMSU Desak Bupati Langkat Pecat Dirut PDAM Tirta Wampu

Diduga Jual Aset Perusahaan Secara Ilegal, PPMSU Desak Bupati Langkat Pecat Dirut PDAM Tirta Wampu

Syah Afandin Serahkan Penghargaan Kecamatan dan Kelurahan Terbaik 2025

Syah Afandin Serahkan Penghargaan Kecamatan dan Kelurahan Terbaik 2025

Bupati Deli Serdang Kunjungi PAUD Cendana Pantai Labu

Bupati Deli Serdang Kunjungi PAUD Cendana Pantai Labu

Komentar
Berita Terbaru