Sabtu, 27 Juli 2024

Diduga Lakukan Pungli Pengurusan Administrasi, Warga Minta Kejaksaan Langkat Periksa Oknum Kades Kwala Mencirim

Rendy - Jumat, 23 Februari 2024 17:46 WIB
Diduga Lakukan Pungli Pengurusan Administrasi, Warga Minta Kejaksaan Langkat Periksa Oknum Kades Kwala Mencirim
Ilustrasi
digtara.com -LANGKAT | Pemerintah Indonesia secara resmi menggratiskan seluruh biaya administrasi penerbitan dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil diseluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, seperti pembuatan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian.

Meski sudah dinyatakan gratis, namun masih ada saja sejumlah oknum mengambil kesempatan dengan memungut biaya untuk pengurusan administrasi tersebut kepada masyarakat.

Baca Juga:

Seperti yang terjadi di Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Diduga oknum petugas Posyandukdes Kwala Mencirim inisial MF meminta biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran masing-masing sebesar Rp. 150.000,- sampai dengan Rp.200.000,- kepada masyarakat setempat.

"Setelah dokumen kependudukan warga selesai dibuat, kami diminta oleh perangkat Desa Pasar VI Kwala Mencirim (nama tidak disebutkan) mengambil langsung dokumen kependudukan di kediaman Kepala Desa Pasar VI Kwala Mencirim," tutur Warga.

"Pada saat salah satu warga hendak mengambil dokumennya yang sudah selesai, namun perangkat desa menanyakan berapa uang yang sudah diberikan kepada MF?. Dan warga menjawab uangnya ada Rp100.000," sambungnya.

Karena dinilai uang itu masih kurang, pihak perangkat desa tidak memberikan dokumen dengan alasan uang administrasi belum tercukupi.

"Cukupkan dulu uangnya baru kembali ke sini untuk ambil dokumennya," tutur warga menirukan perkataan perangkat desa.

Kemudian masuk Informasi lagi ke digtara.com dari salah satu warga Desa Pasar VI Kwala Mencirim yang enggan disebut identitasnya kalau baru - baru ini ada warga mengaku jika dirinya diminta oleh MF uang sebesar Rp.1.200.000 untuk pembuatan Surat Pengantar Nikah (NA). Uang itu diminta dengan dalih biaya administrasi.

"MF ini merupakan petugas Posyandukdes Kwala Mencirim yang ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Pasar VI Kwala Mencirim untuk mengurus segala administrasi warga," ungkap warga kepada digtara.com.

Terkait hal ini, salah seorang warga Pasar VI Kwala Mencirim mendatangi Kantor Desa dan bertemu dengan MF untuk meminta membuatkan Surat Pengantar Nikah (NA).

Seusai pembuatan surat pengantar nikah, lalu MF menawarkan biaya administrasi untuk sampai ke kantor urusan agama (KUA) sebesar Rp 1.200.000.

"Disitu sontak saya kaget biaya yang harus di bayarkan dengan nominal sebesar itu, padahal dulu Kepala Desa Pasar VI Kwala Mencirim ini sempat berjanji di masa kampanyenya mencalonkan diri menjadi kepala desa dengan mengatakan ke masyarakat akan menggratiskan segala bentuk urusan administrasi kependudukan, nyata nya apa ? Mau bikin KTP dan Kartu keluarga saja dimintai Uang, dan setau saya dalam pengurusan Administrasi Nikah itu di kantor Urusan Agama ( KUA ) hanya berbiaya Rp.600.000 ini kok sampai Rp.1.200.000," ucap warga dengan nada kesal.

Dalam menanggapi Dugaan Pungutan Liar ini digtara.com mencoba konfirmasi langsung ke Kepala Desa Pasar VI Kwala Mencirim Beni Agus Pastria diruangan kerjanya. Dalam keterangannya, dirinya membantah seluruh tuduhan itu.

"Kalau untuk pengurusan KK dan KTP itu bang kita tidak pernah melakukan pungutan ke masyarakat,bahkan ada kurang lebih 200 warga saya yang sudah saya gratiskan untuk pengurusan administrasi kependudukan ini bang, bahkan terus terang saja bang kita pun mengurus KTP dan KK kita menggunakan jasa calo juga bang disana. Itu uang saya dari gaji pensiun saya yang saya bayarkan ke jasa calo tadi bang agar pengurusan administrasi ini bisa berjalan sesuai janji saya," terangnya.

"Kami juga berbagai macam proses bang melalui camat juga, maka dari itu dari kami tidak ada dispensasi untuk berkaloborasi terhadap Disdukcatpil Kabupaten Langkat bang, karena kami di desa ini paling terendah bang," sambungnya.

Menanggapi terkait pengurusan Pengantar Nikah (NA) yang diduga ada pungli didalamnya, Kepala Desa Pasar VI Kwala Mencirim ini memanggil stafnya untuk menjelaskan secara detail dalam pengurusan dokumen.

"Kalau untuk Pengantar Nikah ( NA ) itu bang memang kita akui kita mintai biaya sebesar Rp.1.200.000,-, tapi bang dengan catatan udah bersih semua bang, berikut ke petugas Kantor Urusan Agamanya, untuk biaya Rp.1.200.000 itu kemana saja ya kami ngasi ke kantor Urusan Agama sebesar Rp.1.000.000,- bang, sisa nya ke kadus minta tanda tangannya, kami kasi lah sedikit bang," ucap Staf Desa Pasar VI Kwala Mencirim.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Berhasil Kendalikan Inflasi di Kabupaten Langkat

Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Berhasil Kendalikan Inflasi di Kabupaten Langkat

Drag Bike Nasional 2024 di Langkat: Pj. Bupati Faisal Hasrimy Dorong Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat

Drag Bike Nasional 2024 di Langkat: Pj. Bupati Faisal Hasrimy Dorong Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat

Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy sambut Tim Evaluasi PTP2WKSS di Desa Suka Makmur

Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy sambut Tim Evaluasi PTP2WKSS di Desa Suka Makmur

Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Resmikan Klaster Budidaya Udang Vaname Intensif untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Resmikan Klaster Budidaya Udang Vaname Intensif untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pj. Bupati Langkat Diwakili Sekda Amril Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Sumut

Pj. Bupati Langkat Diwakili Sekda Amril Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Sumut

11 Koperasi di Langkat mendapat Penghargaan pada Hari Koperasi ke-77, Dorong Inovasi Menuju Indonesi Emas 2025

11 Koperasi di Langkat mendapat Penghargaan pada Hari Koperasi ke-77, Dorong Inovasi Menuju Indonesi Emas 2025

Komentar
Berita Terbaru