“Bajingan” Ini Akhirnya Tertangkap, Usai Menjambret Tas Wisatawan di Tapteng
digtara.com – “Beraninya hanya sama cewek” mungkin ungkapan ini pantas untuk pelaku Jambret yang berhasil diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Tapteng, Polsek Sorkam dan Polsek Barus ini, Selasa (01/08/2023).
Baca Juga:
Pelaku “Rea” (16) ditangkap di kediamannya Kelurahan Binasi, Sorkam Barat, sehari setelah aksi jambretnya pada Senin (31/07/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Sedangkan pelaku satu lagi J. purba masih buron.
Kronologi jambret tersebut terjadi pada Minggu (30/07/2023) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Barus-Sibolga, Pal 7, Link VI, Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kedua Korban Risdiani Barasa (18) dan Sartini Barasa (19) turut hadir di Polsek Barus untuk menunjukkan pakaian persis yang dipakai kedua tersangka saat beraksi.
Awal kejadiannya kedua pelaku melihat korban dipantai sambil foto Selfi dan ketika diajak kenalan korban tdk mau dan pelaku mengambil kunci sepeda motor korban dan setelah korban terus membujuk, lalu kunci dikembalikan dan kedua pelaku pergi meninggalkan korban.
Korban bermaksud pulang dengan menaiki sepeda motor, kedua Koban berboncengan melintas jalan Raya dan melewati kendaraan pelaku dan melihat itu sepeda motor Pelaku yaitu Honda Supra warna merah yg dikemudikan “JP” (sebaga Joki) memepet sepeda motor korban dan “REA” sebagai eksekutor langsung menarik tas sandang korban dan sempat tarik menarik hingga tali tas terputus dan sepeda motor korban terjatuh.
Setelah berhasil lalu kedua pelaku melarikan diri masuk kedalam kebun sawit di Pulo Pane, Kelurahan Sosorgadong, Kecamayam Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah dan membuka tas sandang hasil Pencurian kekerasan (Jambret).
Berisi 2unit hp dan uang tunai Rp 110.000,- dan “JP” langsung membagi hasil curian dimana “RE” mendapat Hp merk Infinix, sedangkan *J.Purba* mendapat bagian Hp merk Vivo Y21 dan uang tunai Rp 110.000,- dipakai untuk mengganti ban di dalam sepeda motor yg bocor dan juga membeli makanan dan minuman.
Melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH membenarkan hal tersebut.
“Ketika diinterogasi “REA” mengakui bahwa benar telah melakukan penjambretan dan menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama seorang temannya inisial “JP” warga Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang belum tertangkap (melarikan diri)” Kata Kasi Humas.
Pelaku “REA” merupakan Residivis kasus Curas (Jambret) tertangkap bln Januari 2023 divonis 5 bulan bebas pada 5 Juni 2023, dan hasil Test Urine Positif Ampetamin (shabu) dan dilakukan untuk mendapat uang agar bisa berfoya foya.