Pilkades 42 Desa di Sidimpuan Bisa Bermasalah Karena Perda “Uka-Uka”
digtara.com – Kota Padangsidimpuan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 42 Desa secara serentak pada Agustus mendatang, Senin (24/07/2023).
Baca Juga:
Namun meski tahapan dan sosialiasi sedang dilaksanakan Pemko Padangsidimpuan, mucul persoalan pasal “siluman” dan pasal yang di “begal” dalam Perda Nomor 01 Tahun 2023 atas Perubahan Perda Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sesuai pernyataan Adianto S.Sos salah seorang anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PAN yang juga anggota Pansus Perubahan Perda tersebut.
Praktisi Hukum, Tua Alpaolo SH, MH menyebutkan untuk mengkaji ulang pelaksanaan Pilkades dan Perda.
“Perda itu kebijakan dalam pelaksanaan Pilkades serentak nantinya, jika ada substansi persoalan dalam perda yang baru disyahkan itu bermasalah maka akan berpotensi Pilkades bermasalah kedepannya jika dipaksakan, karena itu menyangkut regulasi” Kata Tua Alpaolo Harahao, SH, MH.
Praktisi Hukum, Tua Alpaolo Harahap, SH, MH menjelaskan Perda yang menjadi acuan pelaksanaan Pilkades Agustus mendatang agar tidak menyebabkan kerugian.
“Jangan sampai pilkades dipaksakan menyebabkan kerugian nantinya. Contoh pilkades sudah menghasilkan 42 Kepala Desa, ada yang menggugat itu, bisa lain ceritanya. Serta saran saya, jika regulasi atau Perdanya belum matang dan ketidak sesuaian antara yang dibahas dengan yang disyahkan. Itu dulu bereskan, tuntaskan dulu bagaimana perda itu tidak menjadi persoalan kedepan” Tegasnya.
Sedangkan mekanisme dan regulasi pembentukan Perda itu harus sesuai sudah diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dgn Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. “Itu kan mekanismenya. Ngak usahlah dijabar itu” Kata Tua Alpaolo.
Sebelumnya.
Berbagai Kejanggalan Perda Pilkades Padangsidimpuan Mulai “Tercium”
digtara.com – Perda Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kota Padangsidimpuan disorot anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Sabtu (22/07/2023).
Adianto S.Sos salah seorang anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PAN yang juga menjadi anggota Pansus Perda Pilkades mempersoalkan banyaknya pasal diperda yang tidak sesuai dengan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
“Itu perda agak laen kutengok dari pembahasan kita. Banyak yang hilang “dibegal” dan banyak pula yang nongol diluar pembahasan” Kata Adianto S.Sos.
Politisi muda ini menerangkan pasal yang dirubah termasuk di pasal 1, ayat 12, ayat 14 sampai dengan 18.
“Pasal itu diubah diluar konteks hasil pansus yang diparipurnakan. Ngak ada itu alasannya sampe sama kita” Ucap Legislator dari Dapil II Padangsidimpun ini.
Selain pasal diatas, juga pada pasal 4 pihaknya melihat kejanggalan.
“Perda nomor 2 thn 2016 pasal 4 bunyinya ada, tetapi di perda nomor 1 thn 2023 pasal 4 itu sudah tidak ada lagi bunyi nya. Intinya kami selaku anggota pansus tidak sama sekali menyentuh pasal itu sesuai di Pansus tetapi bisa diubah begitu saja. Yang di paripurnakan oleh anggota dprd mulai pasal 4” Ucap Politisi PAN ini.
Tidak itu saja, juga tampak perubahan pada pasal 6 Ayat 2.
“Di pasal itu panitia pengawas tingkat kota juga di libatkan pimpinan dprd bersama anggota dprd. Dan juga menegaskan bahwa Pasal 6 ayat 2 huruf c tentang unsur terkait lainnya itu adalah yang melibatkan anggota dprd sebagai tim pengawas dari tingkat kota. Serta pengawas tingkat desa sudah tidak ada lagi. Jadi perda yg sudah di tetap kan oleh dprd melalui rapat paripurna tidak semudah itu untuk merubah nya, Kalau begitu bisa diubah sepihak, baiknya buat sendiri saja. Aduhhh….” tegasnya.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur