Pejabat Rampas Alat Kerja Wartawan, 2 Tahun Penjara dan denda Rp.500 Juta
digtara.com- Banyaknya sikap arogansi pejabat publik terhadap wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan dilapangan, mulai dari pengusiran, perkataan kotor, pemukulan hingga perampasan alat kerja bahkan sering sekali Oknum pejabat merendahkan profesi seorang wartawan.
Baca Juga:
Hal tersebut jelas tindakan yang tidak seharusnya terjadi termasuk dalam kasus perkantaan kotor dan perampasan alat kerja wartawan diberbagai daerah.
Apabila kasus tersebut sudah dilaporkan, maka secara khusus kasusnya haruslah diproses kemeja persidangan untuk menjamin kemerdekaan pers dalam hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagai salah satu pilar demokrasi.
Sanksi
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur