Kantongi Sabu, Warga Ulok Tano Paluta Ini Diangkut Polsek Padang Bolak
digtara.com – Polsek Padang Bolak, Kabupaten Paluta mengamankan seorang pria KH (40) warga Desa Ulok Tano, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta karena mengantongi 9 bungkus sabu seberat 35 gram, Minggu (30/10/2022).
Baca Juga:
Kronologi bermula pada Jumat (28/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB. Dimana tim Opsnal Polsek Padang Bolak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga keras memiliki narkotika jenis sabu di daerah Desa Ulak Tano.
“Dari informasi tersebut, sesampainya di TKP ditemukan 1 orang sedang duduk duduk dan langsung dilakukan penyergapan dan terhadap pelaku yanh langsung melarikan diri dengan cara berlari kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan, selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan badan,” kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar.
Dari tersangka ditemukan barang bukti berula 1 buah klip plastic kecil bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 8 Bks plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu masing masing seberat kurang lebih 1 gram dengam total keseluruhan 35 gram.
“Kini tersangka diamankan di Polsek Padang Bolak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs.pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan