Narasi Pelecehan Terus Diumbar, Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim

digtara.com – Keluarga Brigadir J mengaku kecewa karena narasi pelecehan terus saja muncul hingga kini, meski dugaan itu sudah dibantah dan laporannya sudah SP3. Kini, melalui pengacaranya, keluarga Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus dugaan laporan palsu.
Baca Juga:
Laporan itu sudah diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.
“Sudah, sudah, karena buktinya kita bawa,” kata Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menyebut, dalam laporannya ini, pihaknya melaporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Briptu Martin Gabe dan lainnya.
Dalam pelaporannya, Kamaruddin menyebut, membawa barang bukti berupa surat kuasa, surat penyetopan penyidikan dua kasus yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Ditambah dengan rilis berita online, kemudian video yang prestise yaitu video dari mantan Kapolres Jaksel kemudian Karo Penmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak-menembak,” ujar Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, laporan tersebut dibuat lantaran, pihak Bareskrim Polri telah menyetop dua laporan polisi yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan. Alasannya, tidak ditemukan peristiwa pidana.
“Demikian juga Ibu PC membuat laporan polisi juga bahwa dia adalah korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual. Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” tutup Kamaruddin.

Ditilang, Siswi SMK di Kota Kupang Malah Dilecehkan Oknum Polisi

Kenal dari Medsos, Pria Lecehkan dan Ancam Mutilasi, Harta Benda Dirampas, 2 Pelaku Ditembak

Tega, Guru Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'Jual' Korban ke Rekannya

Korban dan Tersangka Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sesama Jenis Bertambah, Polda NTT Buka Helpdesk

Terancam Hukuman Diatas 15 Tahun Penjara, Pria Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis Akui Perbuatannya
