Berbahayakah Mengosumsi Daging Terinfeksi PMK? Ini Penjelasan Dokter Hewan
digtara.com – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mewabah pada hewan ternak menimbulkan kekhawatiran. Terutama soal daging keamanan mengonsumsi daging terinfeksi PMK.
Baca Juga:
Melansir suara.com, Sub Koordinator Kesehatan Masyarakat Veteriner DKI Jakarta, Drh Dian Ariesiana Widiastuti menegaskan, mongonsumsi daging dari hewan ternak yang terjangkit PMK, relatif aman.
Menurutnya, virus PMK bisa mati atau hilang jika daging sudah dimasak seperti direbus atau dipanaskan.
Bahkan, virus PMK juga bisa hilang setelah daging dimasukan ke chiller yang selanjutnya dimasukan ke dalam freezer di kulkas.
“Jangan takut, daging itu aman, karena tidak mungkin kita makan daging mentah, pastikan kita dimasak dulu dengan direbus, apalagi di kulkas dalam waktu 24 jam virus itu sudah mati, ini tidak berbahaya untuk kita. Jadi jangan pernah takut makan daging produk hewan terkena PMK kita aman insyaallah,” ungkap Drh Dian ditulis Minggu, 3 Juli 2022.
PMK sendiri adalah penyakit yang sangat menular pada hewan ternak, khususnya pada hewan dengan kuku belah seperti sapi, kambing, kerbau, unta hingga babi.
Ini karena virus menyebar melalui aerosol, air liur dan kotoran hewan. Bahkan manusia juga bisa menjadi sebagai carrier (pembawa) atau perantara penularan antar hewan.
“Jadi kalau di kandang, ada satu ekor yang terinfeksi, dan di kandang itu ada 100 ekor, maka 100 ekor yang lainnya masuk kriteria OTG, sehingga perlu dikarantina,” jelas Drh. Dian kembali.
Adapun gejala umum PMK yang paling mudah terlihat pada sapi adalah adanya lesi di bagian bibir, sehingga ia terus mengeluarkan air liur.
“Biasanya bentuknya seperti sariawan di bibir sapi. Terus kakinya juga pincang, karena tidak nyaman berjalan jadi dia juga nggak nafsu makan,” jelas Drh. Dian.
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan