Ramai Soal Larangan Naik Motor Pakai Sendal Jepit, Ini Penjelasan Polri dan Ketentuan Hukumnya
digtara.com – Sepekan terakhir, pembahasan soal pengendara sepeda motor yang pakai sendal jepit ramai di media sosial. Pihak kepolisian sudah mengklarifikasi kalau aturan itu hanya sebatas himbauan, bukan larangan yang berbuntut pada penilangan.
Baca Juga:
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi menegaskan,bahwa masyarakat diimbau untuk tidak lagi menggunakan sendal jepit untuk memperkecil risiko luka parah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Sudah saya sampaikan, penggunaan pakaian berkendara yang bisa memberikan perlindungan maksimal. Kita sudah kenal helm, tapi bagaimana dengan anggota tubuh lain, maka saya bicara tentang jangan pakai sandal kalau bisa,” kata Firman dalam akun Instagram @NTMCPolri, dikutip Jumat (17/6/2022).
Dia memastikan bahwa tidak ada penilangan untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit, tetapi petugas akan melakukan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara yang menggunakan sandal jepit.
“Dalam ke depannya, kami ingin masyarakat mulai sadar untuk memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara, khususnya sepeda motor,†ujarnya.
Kendati demikian, mengingat angka kecelakaan didominasi oleh roda dua, Firman meminta warga untuk minimal memakai sepatu saat mengendarai sepeda motor.
“Bukan kalau pakai sandal ditilang, bukan. Jangan pakai sandal kalau saat berkendara, karena kalau dia jatuh pasti lecet minimal. Tapi kalau pakai sepatu ada perlindungan lain, syukur-syukur kalau sepatu motor,” tuturnya.
Setelah pernyataan Kakorlantas itu, muncul informasi di media sosial bahwa pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit akan ditilang.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan, penegakan hukum tidak harus selalu dilakukan dengan sanksi tilang.
“Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan,” kata Aan.
Aturan Hukum
Meski sifatnya hanya imbauan, namun ajakan kepolisian bagi warga yang mengendarai motor untuk tidak memakai sandal jepit memiliki dasar hukum.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dengan tegas melarang penggunaan sandal jepit.
Aturan ini memang tak dibuat untuk pengendara motor secara umum, tapi ditujukan pada penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat seperti ojek online atau pun ojek pangkalan.
Meski demikian di dalamnya juga terdapat sejumlah aturan yang bisa menjadi panduan umum bagi seluruh pengendara sepeda motor.
Dalam pasal 4 huruf L diatur secara jelas apa saja yang harus dikenakan saat mengendarai sepeda motor. Selain sepatu, ada banyak atribut keselamatan lain yang harus digunakan.
Berikut daftarnya:
1. memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas
pengemudi;
2. menggunakan celana panjang;
3. menggunakan sepatu;
4. menggunakan sarung tangan; dan
5. membawa jas hujan; dan
6. Pengemudi dan Penumpang menggunakan helm standar
nasional Indonesia.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Naik Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Akan Ditilang
Lalu, dalam Pasal 4 huruf a-k juga diatur aspek keselamatan yang harus dipenuhi oleh pengemudi sepeda motor:
a. Pengemudi dalam keadaan sehat;
b. Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan
Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku;
c. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C;
d. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk
mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang
disabilitas;
e. Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan;
f. Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari
1 (satu) orang;
g. pengemudi menguasai wilayah operasi;
h. Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi
persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i. Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan
yang akan dioperasikan;
j. Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku
perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek;
k. Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar dan
penuh konsentrasi; (kcm/*)
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur