Selasa, 14 Oktober 2025

KPK Dinilai Gagal Tangkap Pelaku Korupsi

- Kamis, 26 Mei 2022 10:51 WIB
KPK Dinilai Gagal Tangkap Pelaku Korupsi

digtara.com – Pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang mempersilakan masyarakat mencari Harun Masiku menggunakan biaya sendiri, menunjukkan lembaga anti rasuah itu gagal tangkap pelaku korupsi.

Baca Juga:

Padahal, selama ini, KPK dalam melakukan operasinya seperti tangkap tangan selalu gembar gembor dan mengklaim mendapat informasi dari masyarakat.

Demikian Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran persnya, Kamis (26/5/2022).

Disebutkan, Pernyataan Irjen Pol. Karyoto itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21 Mei 2022). Prinsipnya, menurut Deputi Penindakan KPK tersebut, seorang buronan atau DPO apabila ada masyarakat siapapun yang mengetahui keberadaan atau paling nggak mirip lah, boleh lapor pada KPK.

“Kalau tidak percaya boleh ikut juga, tapi biaya sendiri,” ujar Santoso.

Dengan pernyataan tersebut, IPW menilai apa yang diungkapkan Karyoto mengisyaratkan KPK telah mengibarkan bendera putih, menyerah untuk mengejar tersangka eks caleg PDIP tersebut.

Sehingga, ke depan disarankan aparat penegak hukum lainnya yakni Polri dan kejaksaan yang dibiayai oleh uang rakyat mampu dilibatkan langsung menangkap Harun Masiku.

Jadi jangan diputarbalik, masyarakat harus mencari buronan KPK yang sudah dua tahun tidak dapat ditemukan dengan biaya sendiri.

Kalau, memang tidak mampu, harusnya KPK secara terus terang menyatakannya dan meminta bantuan kepada institusi lainnya termasuk TNI. Ketimbang menghimbau masyarakat boleh ikut mencari tapi dengan biaya sendiri.

Menurut Teguh Santoso, desakan untuk menangkap Harun Masiku terus gencar dilakukan oleh elemen masyarakat.

KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020. Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.

Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.

Hal itu dipublikasikan KPK setelah mendapat informasi dari Interpol yang telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.

“Namun, hingga kini KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku. Diduga kuat Harun Masiku mendapat perlindungan dari pihak yang memiliki kekuatan besar terkait relasinya dengan partai besa,” tutup Santoso.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
KPK
Berita Terkait
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

Anggota DPR, Satori Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Korupsi CSR BI-OJK

Anggota DPR, Satori Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Korupsi CSR BI-OJK

Lisa Mariana Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Iklan Bank BJB dari Ridwan Kamil

Lisa Mariana Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Iklan Bank BJB dari Ridwan Kamil

Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK, Kasus Korupsi CSR DPR RI Kian Terkuak

Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK, Kasus Korupsi CSR DPR RI Kian Terkuak

KPK Telusuri Dugaan Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi BJB untuk Pilkada Jakarta 2024

KPK Telusuri Dugaan Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi BJB untuk Pilkada Jakarta 2024

Komentar
Berita Terbaru