DPRD Medan Pertanyakan Realisasi Retribusi Parkir di KIM
digtara.com – Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST pertanyakan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi parkir dari Kawasan Industri Medan (KIM) I dan Kawasan Pelabuhan Belawan.
Baca Juga:
Haris menilai retribusi parkir dari dua kawasan tersebut belum maksimal dan diduga mengalami kebocoran.
Hal tersebut disampaikan Haris Kelana Damanik ST kepada wartawan, Senin (23/5/2022) menyikapi upaya meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir tepi jalan.
Dikatakan Haris, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan selaku konterpart Komisi IV DPRD Medan diharapkan mampu terus menggali potensi PAD. Apalagi dengan penerapan E-Parking kiranya dapat diberlakukan disemua titik.
Di KIM I misalnya kata Haris, penerapan E- Parkir patut diberlakukan. Sehingga perolehan retribusi dapat maksimal dan terhindar dari kebocoran.
Sama halnya di Pelabuhan Belawan agar dilakukan evaluasi dan perlu inovasi sistim penerimaan retribusi parkir. Karena di dua lokasi dimaksud sangat potensi besar menyumbang PAD dari sektor parkir.
“Kita minta Dishub Medan juga melakukan evaluasi upaya peningkatan PAD sektor parkir di KIM dan Pelabuhan Belawan dan selama ini belum maksimal,” tandas Haris.
Bukan itu saja kata Haris, Dishub Medan juga diharapkan dapat berinovasi peningkatan PAD dari sektor uji KIR. Menurut Haris, perolehan PAD dari uji KIR kendaraan truk kontainer berpotensi ditingkatkan yang selama ini belum maksimal.
“Uji KIR terhadap kendaraan roda gandeng truk kontainer belum maksimal. Dishub harus mengkaji ulang,” pinta Haris seraya menyebut, Komisi IV DPRD akan memanggil Dishub untuk dilakukan Rapat Rengar Pendapat (RDP) membahas hal tersebut.
Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi
Dinilai Beri Keterangan Palsu, Letda Luqman Hakim Oktavianto Diadukan ke Denpom IX Udayana
Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran
Bantuan Rumah Apung Rampung, Warga Timbulsloko Demak Lega Akhirnya Bisa Nabung dan Biayai Anak Sekolah
Viral Guru Madin di Demak Dituntut Denda Rp 25 Juta, Ketua Umum DPP FKDT Lukman Khakim Angkat Bicara