Diduga Edarkan Sabu di Langkat, Warga Medan Ditangkap Polisi

digtara.com – Warga Kota Medan berinisial AR (33) ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Langkat, Rabu (18/5/22) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia dibekuk di Jalan Simpang Kolam Luar, Dusun V, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Saat ditangkap, pelaku yang merupakan warga Jalan Sei Tuntung Baru, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan ini sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut tepat di bawah kakinya.
Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno mengatakan, kalau penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat.
“Mendapat informasi dari masyarakat kalau di salah satu warung milik warga di Jalan Simpang Kolam Luar, Dusun V Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan,” terang Joko, Kamis (19/5/22).
Selanjutnya, kata Joko, tim opsnal menuju lokasi dan melakukan pengintaian terhadap pelaku. Saat di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sebagai bandar narkoba sedang duduk di warung.
“Lalu tim opsnal langsung mengamankan laki-laki tersebut dan menemukan 1 bungkus klip bening yang dugaannya berisi narkotika jenis sabu. Di balut dengan uang kertas Rp100.000 yang sempat dijatuhkan ke lantai di tempat pelaku duduk,” terang Joko.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui kalau narkoba itu miliknya dan dirinya duduk di warung untuk menunggu pembeli barang haram tersebut,” tambah Joko.
Kini pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Sat Reskrim Narkoba Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.

Pria Bakar Istri di Langkat Ditangkap di Aceh Tamiang

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
