Tiga Tersangka Kasus Sabu Diringkus Personel Polres Tanjung Balai

digtara.com – Sebanyak tiga orang tersangka tindak pidana narkotika dengan peran yang berbeda, ditangkap personel Polres Tanjungbalai. Ketiga tersangka tersebut yakni RTS (22) sebagai pembeli, A (39) perantara dan HT (49) penjual.
Baca Juga:
Dari tiga tersangka disita barang bukti yakni, dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,16 gram, 2(dua) unit HP dan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp. 12.620.000,
Kepala Kepolisian Resor Tanjung Balai, AKBP Triyadi dalam konferensi pers, Minggu(13/2/2022) menjelaskan, penangkapan berawal saat personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yakni, RTS dan A, di Gang David/Bambu dan menyita dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,16 gram.
Dikatakan Triyadi, Barang bukti ditemukan dari dalam selokan kamar mandi RTS dan sabu dari saku celana bagian depan A,
Kepada petugas , A mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari HT, yang juga merupakan Target Operasional (TO) Satresnarkoba Polres Tanjung Balai selama ini.
Tersangka HT merupakan Target Operasi kita, jadi tidak serta merta kita tangkap begitu saja dan dia juga merupakan resedivis tahun 2009 dengan kasus yang sama, kata Triyadi.
Berdasarkan pengakuan A, petugas langsung melakukan pengembangan dengan membawa tersangka A naik mobil dan tiba-tiba tersangka HT menghubungi A kemudian petugas meminta tersangka A untuk membesarkan suara handphonenya.
“Saat A mengangkat handphone tersebut, sambil didengarkan oleh personil satnarkoba Tanjung Balai, HT mengatakan “mana kekurangan uangnya” lalu A menjawab “iya, mau kesana lah ini,” terangnya.
Kemudian personel menangkap HT, namun saat penangkapan ia sempat melarikan diri ke salah satu rumah warga. Pelariannya gagal, karena Polisi berhasil menangkapnya, selanjutnya dia dibawa ke rumahnya guna penggeledahan.
Hasil dari penggeledahan dalam kamarnya, petugas menemukan satu ball/pack plastik klip transparan kosong dan uang Rp 11 juta di dalam jaket dan Rp 1.620.000 di dalam saku celana yang sedang digunakannya.
“Uang itu kita sita karena patut diduga hasil penjualan narkotika dan sudah dibuat dalam BAP penyitaan. Uang masih utuh, bukan diambil petugas, seperti isu yang berkembang di luar sana. Sampai saat ini tidak ada penyelewengan khususnya dalam tahap penyidikan,” tegasnya.
Para tersangka ditahan di Mapolres Tanjung Balai guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Triyadi menegaskan, Polres Tanjung Balai berkomitmen dalam penegakkan hukum khususnya narkotika. Kami tetap tegak lurus sesuai dengan perintah Bapak Kapoldasu, bahwa tidak ada lagi Narkotika di wilayah Kota Tanjung Balai, Pungkas Triyadi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
