Hak Jawab Kantor Hukum Lubis Nasution dan Rekan

digtara.com – Kantor Hukum Lubis Nasution dan Rekan ditandatangani Togar Lubis SH.MH, tertanggal 22 Agustus 2021 menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:
Baca Juga:
1. Atas penerbitan berita digtara.com dengan Judul “Berikan Keterangan Palsu, Hakim Tetapkan Tersangka kepada Saksi Persidangan Terdakwa Sri Ukur Gintingâ€, yang terbit pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021, pukul 18:27 Wib.
2. Bahwa pada paragraph enam pada berita tersebut ada kalimat Susilawati br Sembiring yang merupakan saksi pelapor atas persidangan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor, yang dituduh menjadi dalang kericuhan di Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
3. Berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 405/Pid.B/2021/Pn Stb, tanggal 13 Agustus 2021, pada bagian “MENETAPKANâ€, sama sekali tidak ada kalimat bahwa klien kami sebagai Tersangka, yang ada adalah kalimat :
MENETAPKAN: Memerintahkan Penyidik malalui Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat untuk melakukan Penyidikan terhadap Saksi bernama Susilawati Br Sembiring, sehubungan dengan dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan Pengadilan Negeri Stabat pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 dalam perkara Nomor: 405/Pid.B/2021/Pn Stb, Terdakwa an. Seri Ukur Ginting Als Okor Ginting, dkk.
4. Demikian Hak Jawab ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait yang terganggu atas pemberitaan tersebut disampaikan ucapan maaf.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
