Ngeri! Dampak Ngutang ke Pinjol Ilegal, Dipecat Sampai Bunuh Diri
digtara.com – Pinjaman online (Pinjol) ilegal telah memunculkan dampak beragam masalah di masyarakat. Bagi yang kuat menghadapinya, hal itu tidak jadi masalah. Tapi yang tidak tahu apa-apa lalu terjebak, hidupnya dijamin bakal kacau.
Baca Juga:
Sudah banyak korban pinjol ilegal yang terimbas secara mental dan bahkan bunuh diri akibat teror dari pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.
1. Kasus Guru TK Sampai Dipecat
Seorang warga Malang, Jawa Timur, Melati, diteror 24 debt collector atau penagih utang hingga nyaris bunuh diri.
Tak hanya itu, Melati juga dipecat dari tempatnya mengajar, kehilangan pekerjaan sebagai guru taman Kanak-kanak (TK) dan kehilangan teman.
Awalnya ia meminjam karena butuh uang Rp2,5 juta agar lulus S1 di Universitas Terbuka. Ia pun disarankan melakukan peminjaman online. Karena dana yang diberikan kecil. Ia sampai meminjam ke 5 pinjol. Namun batas waktunya cuma 7 hari.
Karena dikejar-kejar jatuh tempo ia kemudian meminjam ke pinjol lain hingga 24 aplikasi. Ujungnya, utang beserta bunga membengkak menjadi Rp 36 juta sampai Rp 40 juta.
Kerja keras Melati sampai menempuh bangku kuliah justru berakibat harus kehilangan pekerjaan. Sekolah memecatnya karena malu, Melati terlilit utang dan dikejar 24debt collector.
2. Percobaan Bunuh Diri Jakarta Timur
Pada Sabtu (24/10/20) malam, seorang pria berinisial KS (25) nekat melakukan percobaan bunuh diri di kamar mandi sebuah minimarket di Jalan Buaran Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan cara menyayat tangannya dengan pisau cutter karena terlilit utang pinjol sebesar Rp20 juta.
3. Sopir Angkot Bunuh Diri
Pada Jumat (14/2/20), seorang sopir angkot di Padang, Sumatera Barat, berinisial NF (38) putus asa dan mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di pohon kelapa. Menurut keterangan saksi, korban terlilit masalah utang dengan pinjaman online. Korban pernah menceritakan terjadi peneroran akibat persoalan utang tersebut.
4. Teror Foto “Siap Digilir”
Pada Selasa (25/6/19), seorang warga Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, berinisial YI (51) menjadi korban sebuah perusahaan fintech ilegal bernama Incash.
YI dipermalukan oleh Incash dengan cara mengirimkan gambar fotonya dilengkapi dengan tulisan rela digilir untuk melunasi utang di Incash senilai Rp1.054.000 dengan cara disebarkan ke semua kontak yang tersimpan di handphone milik YI.
5. Sopir Taksi Bunuh Diri
Pada Jumat (11/1/19), seorang sopir taksi bernama Zulfadhli ditemukan tewas dengan kondisi leher terjerat seutas tali di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan. Penyidik mendapati selembar kertas bertulisan tangan Zulfadhli.
Dalam suratnya, pria kelahiran Padang tahun 1984 itu menuliskan bahwa ia sedang terlilit utang dan dikejar-kejar oleh rentenir atau pinjaman online.
6. Kasus Vloan
Pada Selasa, (8/1/19), Polri menetapkan empat karyawan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal, Vloan, sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pornografi, pengancaman, asusila, ancaman kekerasan, dan menakut-nakuti melalui media elektronik dalam menagih pinjaman ke nasabahnya.
Vloan adalah fintech P2P lending milik PT Vcard Technology Indonesia. Kasus Vloan ini adalah kasus penagihan tidak beretika aplikasi fintech ilegal di Indonesia pertama yang ditangani Polri.
Baca juga:Helikopter Militer China Terlihat Terbang Membentuk Angka ‘100’
6. Dipaksa Mundur karena utang Rp1,2 Juta
Pada April 2018, Donna seorang debitur sebuah fintech peer to peer (P2P) lending, mengaku mengalami pemecatan karena debt collector menagih utang ke atasannya. Padahal, kata Donna, utangnya cuma senilai Rp1,2 juta.
Pinjol tersebut menyebar SMS ke teman-teman Donna. Termasuk bosnya yang diteror malam hari melalui whatsapp dan sms. Sampai akhirnya tanggal 27 April 2018, bos Donna tidak bisa paham kondisi dan situasi Donna, dia meminta Donna untuk keluar dari pekerjaan.
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan