Ngaku Bujangan, Pria Beristri Cabuli Siswi SMA di Kupang

digtara.com – AL (15), siswi salah satu SMA di Kabupaten Kupang, NTT, menjadi korban percabulan yang dilakukan SM alias Sepri (18) pada Kamis (12/8/2021) lalu. Cabuli Siswi SMA
Baca Juga:
Sepri sendiri merupakan warga Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang sudah memiliki istri. Sementara AL merupakan warga Kecamatan Kupang Timur.
Baca:Â Biadap! Gadis Keterbelakangan Mental Dirudapaksa Pamannya
Pelaku mencabuli korban di rumah DM alias Dan di Desa Manusak, sekira pukul 18.00 wita.
Baca: Biadab! Ayah Cabuli Anak Kandung yang Masih Berusia 4 Tahun
Diperoleh informasi kalau awalnya korban belum mengetahuhi kalau pelaku sudah memiliki istri karena pelaku mengaku sebagai bujangan.
Pelaku dan korban kemudian menjalin hubungan pacaran. Layaknya orang pacaran, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan korban pun menuruti permintaan pelaku untuk jalan-jalan.
Baca: Tinggal di Kost, Hampir Setahun Siswi SMK di Kupang Dicabuli Tetangga
Pelaku selanjutnya mengajak korban ke lapangan pacuan Kuda di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang untuk jalan-jalan.
Dari lapangan pacuan kuda, pelaku mengajak korban ke rumah DM di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur.
Korban berhasil dibujuk pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri
Di rumah DM, pelaku kemudian membujuk korban dan merayu untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami-istri sebanyak satu kali.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku langsung mengantar korban pulang ke rumah dan korban pun mendiamkan kasus ini.
Sabtu (14/8/2021), pelaku kembali mengajak korban jalan-jalan dan kemudian membawa korban ke rumah DM lagi.
Baca: Rumah Warga Kupang Hangus Terbakar Gegara Percikan Api pada Kabel Listrik
Di rumah yang kebetulan kosong dan sepi, pelaku meminta korban untuk berhubungan badan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.
Korban pun tidak menolak. Namun pasca kejadian ini, korban mendapat informasi kalau pelaku bukan bujangan, melainkan sudah mempunyai istri.
Baca: Ritual Pati Kaa, Harapan di Tengah Menyusutnya Danau di Gunung Kelimutu NTT
Atas kejadian tersebut korban pun mengadukan kepada ayahnya GL (47). Mereka kemudian melaporkan ke Polsek Kupang Timur namun dilimpahkan ke Polres Kupang dan berharap bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini ditangani polisi di Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/ B /168/ VIII / 2021/SPKT/ Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 19 Agustus 2021.
Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang membawa korban ke rumah sakit untuk visum dan diperiksa penyidik.
Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengamankan terlapor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan kasus ini.
Namun diperoleh informasi kalau pelaku sudah ditahan hingga 20 hari ke depan di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
https://www.youtube.com/watch?v=-mk7eTHoCcY
Ngaku Bujangan, Pria Beristri Cabuli Siswi SMA di Kupang

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya

Bertahun-tahun, Dua Remaja Putri di Lembata-NTT Jadi Korban Pencabulan Lansia

Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
