Sabtu, 14 Maret 2026

Sekali Sergap, Dua Kasus Terungkap! Narkoba dan Penimbunan Obat Covid-19

- Selasa, 27 Juli 2021 02:25 WIB
Sekali Sergap, Dua Kasus Terungkap! Narkoba dan Penimbunan Obat Covid-19

digtara.com – Polisi menyergap seorang pria berinisial IFF terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Usai diciduk, tersangka ternyata juga penimbunan alat kesehatan (alkes) hingga obat-obatan untuk Covid-19.

Baca Juga:

Awalnya, polisi menerima informasi tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah Batu Ceper. Setelah dilakukan penyelidikan satu pekan, IFF akhirnya ditangkap pada 22 Juli lalu.

IFF di ditangkap di daerah Tamansari, Jakarta Barat, dengan barang bukti yang berhasil disita berupa satu paket narkotika jenis sabu beserta alat isap atau bong

“Setelah itu petugas menggeledah lokasi penangkapan IFF. Hasilnya ditremukan sejumlah alat kesehatan hingga obat-obatan terjait Covid-19,” papar Kapolresta Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima dalam keterangannya, Selasa (27/7).

Deonijiu menyebut alat kesehatan itu yakni 13 tabung oksigen, 8 kotak reguler tabung oksigen merk Gea Medical, 2 buah regulator tabung oksigen, 7 kotak masker merek KF94, 2 pak masker KF94.

Kemudian 1 kotak sarung tangan merek Nitrile, 12 buah troli tabung oksigen, 7 boks obat merek Azithromeycindihydrate (140 butir), tiga boks obat merek Invermaz12Invermectin (30 butir).

Dari hasil pemeriksaan, IF mengaku telah menjual alkes itu secara online dengan harga di atas ketentuan.

Misalnya, untuk tabung oksigen dijual seharga Rp4,5 juta. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) hanya Rp1 juta. Selain menjual dengan harga tinggi, kata Deonijiu, tabung oksigen yang dijual IF merupakan barang rekondisi.

“Dengan modus merekondisi tabung CO2 menjadi tabung O2 dengan merubah warna merah (tabung APAR) menjadi warna putih,” ujarnya.

Deonijiu mengungkapkan IF telah membuka bisnis jual beli alkes ini selama 10 bulan terakhir. IF pun mampu meraup keuntungan hingga Rp10 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, IF dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk kasus dugaan penimbunan alkes, IF dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Komentar
Berita Terbaru