Larangan TKA Masuk RI Berlaku Mulai Besok
digtara.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah menandatangani aturan larangan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia pada Rabu kemarin. Namun aturan itu baru berlaku mulai besok, atau dua hari setelah disahkan.
Baca Juga:
“Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi,” kata Yasonna dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).
Menurut Yasonna, setiap kebijakan yang berurusan dengan kedatangan orang asing membutuhkan jeda waktu. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terkait hal ini.
“Saya sudah koordinasi dengan Ibu Menlu tentang hal ini juga. Jadi saya kira, kebijakan ini akan kita terapkan tentunya dengan ketat, dengan harapan bahwa kita bisa menangani pandemi dengan baik,” ujarnya.
Politikus PDIP itu mengungkapkan alasan kebijakan tersebut baru keluar saat ini setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak terkait. Ia berjanji akan menjalankan kebijakan ini dengan ketat.
“Sekarang ini kita evaluasi kembali dan ada masukan-masukan dari masyarakat, kita sekarang ambil pengetatan yang lebih ketat untuk TKA. Apakah di proyek strategis nasional ataupun dalam proyek-proyek lainnya tidak kita perkenankan masuk,” katanya.
Sebelumnya, Yasonna menerbitkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken 21 Juli. Dalam aturan ini, pekerja asing tak lagi diperbolehkan masuk RI meski sebelumnya diizinkan dengan alasan proyek strategis nasional.
“Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7).
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan