PPKM Darurat, Polres Tebingtinggi Dirikan 3 Pos Penyekatan dan Imbau Warga Tidak Bepergian

digtara.com – Guna memutus penyebaran Covid-19 dan mendukung keberhasilan pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan, Kapolres Tebingtinggi mengimbau agar warga tidak bepergian keluar kota mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga:
“Kita imbau kepada masyarakat Kota Tebingtinggi yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke kota Medan sehingga tercapai tujuan PPKM darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, dalam keterangan persnya, Selasa (13/7).
Dalam masa pelaksanaan PPKM darurat tersebut, diberlakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat ke kota Medan.
Kapolre TebingTinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK melalui kasubbag Humas melalui pres relisnya menyampaikan, sesuai petunjuk dari pusat, telah dimulai pelaksanakan Operasi Aman Nusa II pengananan Covid-19 tahun 2021 selama 30 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 12 Juli sampai 10 Agustus 2021.
Polres Tebingtinggi melaksanakan operasi imbangan dengan membuat tiga pos penyekatan yang berlokasi di Terminal Bandar Kajum, di Jalinsum daerah Paya Pasir dan jalinsum di daerah pabatu.
“Pos penyekatan ini diisi oleh instansi maupun stakeholder yang berkaitan seperti Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan” terang Agus Arianto.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
warga tidak bepergian

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
