Poldasu: Transportasi Umum Boleh Jalan dengan Syarat Khusus

digtara.com – Pasca pelarangan beroperasi transportasi umum akibat penyekatan di masa arus mudik, kini para pelaku usaha sudah dapat mulai beroperasi dengan syarat tertentu.
Baca Juga:
Salah satu syaratnya yakni, setiap perjalanan wajib menunjukkan surat antigen bebas Covid-19 maksimal 1 x 24 jam. Hal ini dilakukan Polda Sumatera Utara beserta Polres sejajaran memberlakukan masa pengetatan perjalanan selama 18 hingga 24 Mei 2021.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan permberlakukan ini dasar Surat Edaran (SE) satgas penanganan Covid-19, SE No 12 Tahun 2021, SE No 13 Tahun 2021 dan Addendum SE No 13 tahun 2021.
“Untuk semua transportasi umum jalur darat, laut, dan udara dengan menunjukkan hasil negatif genose Covid-19,” ujarnya saat dikonfirmasi Digtara.com, Selasa (18/5/2021).
Dikatakannya, wajib mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah yakni memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak.
“Setiap penumpang bus wajib menaati protokol kesehatan,” sebut dia.
Kemudian, lanjut Hadi, pihak pengelola transportasi umum diwajibkan untuk memastikan penumpang bus dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh.
Ia menghimbau, pihak pengelola transportasi umum agar tidak menaikan dan menurunkan penumpang diluar terminal/pool bus.
“Apabila ditemukan pelanggaran diatas, pelarangan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku pengendara bus diarahkan atau diperintahkan kembali ke daerah asal,” ucapnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
