Kompolnas Kecam Tindakan Aparat Satresnarkoba Polresta Malang
digtara.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam tindakan aparat kepolisian Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam kasus penggrebekan terhadap Kolonel Kolonel Chb I Wayan Sudarsana.
Baca Juga:
“Kompolnas menyesalkan adanya salah gerebek orang terkait narkoba. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan, arogansi serta kesewenang-wenangan,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, mengutip detik.com, Sabtu (27/3/2021)
Poengki menegaskan, anggota polisi yang bersalah mesti dihukum, agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
Kinerja Satresnarkoba (Malang) perlu dievaluasi karena kesalahan identifikasi, sikap arogan dan sewenang-wenang adalah kesalahan fatal yang berdampak negatif pada Polri.
Poengky yakin kejadian ini tidak memengaruhi sinergitas TNI-Polri. Menurutnya, TNI-Polri akan tetap solid.
“Kami mengapresiasi korban yang anggota TNI dan para pimpinan TNI di Jawa Timur telah menerima permintaan maaf Kapolres, Kasat Narkoba, dan para anggota yang bersalah,” lanjutnya.
Kronologi Penggrebekan
Informasinya, peristiwa penggerebekan terjadi sekira pukul 04.30 WIB. Kol Chb I Wayan Sudarsana mendengar ada yang mengetuk pintu kamar.
Setelah dibuka, empat orang yang mengaku polisi menerobos memaksa masuk ke dalam kamar. Selanjutnya, dengan nada tinggi dan perlakuan yang kasar, mereka mendorong serta memaksa Kol I Wayan Sudarsana duduk di kursi hingga kaus yang dipakai Kol Chb I Wayan Sudarsana robek di kerah.
Kemudian, dia menceritakan dirinya adalah kolonel TNI AD yang sedang bertugas. Namun anggota Satreskoba Polresta Malang Kota tetap memperlakukan dengan kasar.
Kol Chb I Wayan pun meminta anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota menunjukkan surat perintah, dan mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota menggeledah seluruh isi kamar Kol Chb I Wayan Sudarsana, termasuk isi tas. Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan.
Selanjutnya, Kol Chb I Wayan Sudarsana pun menyampaikan, jika dirinya salah, seharusnya melibatkan PM. Namun penjelasan itu tidak dihiraukan.
Setelah melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti, keempat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota meninggalkan hotel.