Wartawan Antara Jadi tersangka Setelah Menjadi Korban Pengeroyokan

Digtara.com | ACEH BARAT – Teuku Dedi Iskandar, wartawan LKBN Antara di Aceh Barat ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat setelah menjadi korban pengeroyokan.
Baca Juga:
Dedi dikenakan pasal 351 jo 352 KUHP tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyokan, , Jumat (21/2/2020) Aceh.
“Hari ini saya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung di ruang unit 1 reskrimum Polres Aceh Barat dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB,” kata Dedi Kamis, 20 Februari 2020 lalu.
Dedi mengaku janggal karena sebelumnya dirinya menjadi korban pengeroyokan oleh oknum LSM dan pada saat pengeroyokan terjadi ia hanya mencoba membela diri dari penganiayaan tersebut.
“Saya saat itu hanya berusaha membela diri agar tidak menjadi bulan-bulanan pemukulan oleh pelaku yang lebih dari lima orang,” akunya.
Akibat dari pengeroyokan, Dedi mengalami luka dan lebam sehingga dirawat selama sepekan di Rumah Sakit Daerah Cut Nyak Dhien, Meulaboh.
Kepada penyidik, Dedi yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Barat sudah menjelaskan semuanya. Ia membantah mencekik salah satu pelaku pengeroyokan.
“Saya berharap penyidik jeli dan bersikap adil atas apa yang saya alami. saya menjadi korban pengeroyokan kok saya yang tersangka,” ucap Dedi.
Pengeroyokan Akibat Dari Pemberitaan.
Dedi menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas. Dimana ia sedang mewawancarai Kasubbag Humas Polres Aceh Barat di sebuah warung kopi di Meulaboh. Pasca penganiayaan, Dedi membuat laporan melalui sang istri Sarah Sabrina dengan nomor LP LP/09/1/2020/Aceh/Res Aceh Barat/SPKT dengan terlapor Akrim CS yang diduga sebagai pelaku.
Dari LP diketahui sebelum dikeroyok, Dedi sempat didatangi oleh Akrim dengan membawa kwitansi kosong dan meminta Dedi agar menandatangani kwitansi tersebut yang berisi utang piutang.
Akrim juga memaksa Dedi ke belakang warung untuk menyelesaikan masalah tersebut dan tanpa diduga, Dedi langsung dikeroyok.
Terlapor Terlibat Kasus Pengancaman Jurnalis
Dedi bercerita bahwa terlapor Akrim terlibat kasus pengancaman terhadap Aidil Firmansyah wartawa modus.co. Sebagai jurnalis, Dedi ikut memberitakan kasus tersebut dan membuat pernyataan pers melalui organisasi.
Setelah itu, Dedi mengaku sering mendapatkan ancaman oleh orang suruhan pelapor dan bahkan mendatangi rumahnya pada malam hari, meminta agar Dedi tidak menulis dan memberitakan kasus tersebut.
“Tapi saya tidak mau di intervensi karena kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian,” aku Dedi.
Saling Lapor
Sementara itu, Kasar Reskrim Polres Aceh Barat Iptu M Isral membenarkan penetapan status tersangka pada Dedi.
“Dedi ditetapkan berdasarkan kasus yang sama tapi laporan yang berbeda. Mereka ini saling lapor,” jelas Kasat.
(Put/Berbagai sumber)

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
