Selasa, 03 Juni 2025

Hari Terakhir Pengajuan Pindah Memilih, KPU Medan Layani 1200 Permohonan

Redaksi - Rabu, 10 April 2019 12:10 WIB
Hari Terakhir Pengajuan Pindah Memilih, KPU Medan Layani 1200 Permohonan

digtara.com | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan secara resmi menutup masa pengajuan formulir A5 untuk pindah memilih di Pemilu 2019 pada Rabu (10/4/2019) pukul 16:00 WIB.

Baca Juga:

Di hari terakhir ini, sebanyak 1200 permohonan masuk ke KPU Medan. Sampai saat ini sebahagian permohonan masih diproses. Ini sehubungan dengan membludaknya pengajuan permohonan di hari terakhir ini.

“Sudah kita tutup pukul 16.00 WIB tadi. Tapi kita masih tetap melayani pemilih yang mengajukan permohonan pindah memilih. Namun yang kita layani hanya untuk pemilih yang sudah mengambil nomor antrian sebelum jam 16:00 WIB. Total pemilih yang sudah dilayani dan yang masih belum terlayani namun sudah mendapat nomor antrian mencapai sekitar 1.200 orang,”sebut Komisioner KPU Medan, Nana Miranti.

Nana menyebutkan, pemilih yang datang untuk mengajukan permohonan pindah memilih sebenarnya melebihi angka tersebut. Namun beberapa diantaranya terpaksa mereka tolak karena tidak termasuk dalam 4 kategori keadaan tidak terduga sebagaimana yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Empat kategori tersebut yakni pindah memilih karena sakit, pindah memilih karena menjadi korban bencana alam, pindah memilih karena sedang bertugas dan tidak dapat kembali ketempatnya terdaftar sebagai pemilih saat hari pencoblosan dan pindah memilih karena menjadi tahanan akibat melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Kalau di luar kategori ini atau kategori yang umum sebenarnya sudah ada waktu pengurusannya mulai dari 28 Agustus 2018 hingga 17 Maret 2019. Artinya ada sekitar 6 bulan waktu pengurusan pindah memilih,” pungkasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru