Blue Night Diduga Langgar Aturan, Izin Karaoke Dibikin Live Musik: Satpol PP Pemprov Sumut Akan Segera Koordinasi ke TNI-Polri
digtara.com - MEDAN - Blue Night yang berada di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat diduga langgar aturan perizinan.
Baca Juga:
- Beredar di Medsos, Blue Night Undang DJ Ibu Kota Natali Holscher, Pemprov Sumut Dinilai Tak Becus-Gagal Tindak Diskotek Tak Berizin
- Tak Indahkan Peringatan, Diskotek Blue Night Kembali Beroperasi: Warga Minta Tim Gabungan Bongkar Bangunan
- Blue Night Dapat Peringatan Keras: Pencabutan Izin hingga Pembongkaran Bangunan Jika Nekat Beroperasi
Kepala Satpol PP Sumatera Utara (Sumut) Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025) mengatakan akan melakukan kordinasi kepada pihak kepolisian dan TNI.
Baca Juga:
"Kami akan kordinasi dulu sama TNI dan Polri terkait Blue Night agar dapat disimpulkan langkah selanjutnya," kata Moettaqien.
Padahal, izin yang diberikan untuk tempat hiburan malam karaoke. Namun, izin itu dilanggar, pengelola malah memfungsikan Blue Night sebagai diskotek dengan hiburan disk joki (DJ).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimy, menyebut Blue Night hanya mengantongi izin bangunan dan karaoke. Namun, diskotek yang baru diresmikan itu belum memiliki izin klub malam dari Pemprov Sumut.
Baca Juga:
Moettaqien kemudian mengungkap soal beredar video viral yang memperlihatkan seorang pengunjung di lokasi tersebut mengalami overdosis. Hal ini membuat Pemprov Sumut memutuskan untuk melakukan penyegelan sementara hingga pihak manajemen menyelesaikan seluruh proses perizinan.
"Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin," tambahnya.
"Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil," ujar Moettaqien.
Baca Juga:
Sebelum penyegelan, tim gabungan melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen. Setelah proses tersebut, penyegelan resmi dilakukan oleh Satpol PP Sumut.
Namun, saat ini segel tersebut telah dibuka dan Blue Night mulai kembali beroperasi menjadi hiburan live musik. Oleh karena itu, Satpol PP Pemprov Sumut akan segera berkoordinasi dengan TNI-Polri terkait Blue Night.
Beredar di Medsos, Blue Night Undang DJ Ibu Kota Natali Holscher, Pemprov Sumut Dinilai Tak Becus-Gagal Tindak Diskotek Tak Berizin
Tak Indahkan Peringatan, Diskotek Blue Night Kembali Beroperasi: Warga Minta Tim Gabungan Bongkar Bangunan
Blue Night Dapat Peringatan Keras: Pencabutan Izin hingga Pembongkaran Bangunan Jika Nekat Beroperasi
Nasib Blue Night Diujung Tanduk, Langgar Izin Berujung Disegel Hingga Terancam Tutup Permanen
Diskotek Blue Night Diduga Tak Kantongi Izin, Bupati Langkat Syah Affandin Minta APH Ambil Tindakan Tegas
Baru Diresmikan, Diskotek Blue Night Makan Korban, Seorang Pemuda Tewas Over Dosis
Beredar di Medsos, Blue Night Undang DJ Ibu Kota Natali Holscher, Pemprov Sumut Dinilai Tak Becus-Gagal Tindak Diskotek Tak Berizin
Muswil Dekopinwil Jateng. Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Harus Jadi Kekuatan Ekonomi Desa
Sambut Hari Guru Nasional 2025, Buku "Ting Inbox Bu Guru" Karya Alumni Unugiri Dibedah
Link Pendaftaran Petugas Haji 2026 Resmi Dibuka 22–28 November 2025, Cek Syarat dan Tahapannya
Bupati Kendal: FKUB Berperan Penting dalam Memperkuat Kewaspadaan Sosial dan Menciptakan Suasana Rukun di Tengah Keberagaman
Diduga Tak Miliki Izin, Warga Minta Pemkab Langkat Eksekusi Bangunan Diskotek DF di Bahorok
Teknisi Ditemukan Meninggal Kena Aliran Listrik dalam Bak di Hotel Aston Kupang