Polri Resmi Pecat Kompol Cosmas Usai Kasus Rantis Lindas Ojol

digtara.com - Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas K. Gae, anggota Korps Brimob yang terseret kasus kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas pada 28 Agustus 2025.
Baca Juga:
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025).
Dalam siaran langsung kanal YouTube resmi Polri, Cosmas terlihat menangis saat keputusan pemecatan dibacakan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, keputusan PTDH diberikan karena tindakan Kosmas dianggap tidak profesional.
"Kompol Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Trunoyudo menjelaskan, Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dinilai lalai dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.
Kelalaian tersebut berujung pada meninggalnya korban, Affan Kurniawan.