Minggu, 25 Januari 2026

Polri Resmi Pecat Kompol Cosmas Usai Kasus Rantis Lindas Ojol

Arie - Kamis, 04 September 2025 06:51 WIB
Polri Resmi Pecat Kompol Cosmas Usai Kasus Rantis Lindas Ojol
suara.com
Polri Resmi Pecat Kompol Cosmas Usai Kasus Rantis Lindas Ojol

digtara.com - Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas K. Gae, anggota Korps Brimob yang terseret kasus kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas pada 28 Agustus 2025.

Baca Juga:

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025).

Dalam siaran langsung kanal YouTube resmi Polri, Cosmas terlihat menangis saat keputusan pemecatan dibacakan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, keputusan PTDH diberikan karena tindakan Kosmas dianggap tidak profesional.

"Kompol Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Trunoyudo menjelaskan, Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dinilai lalai dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.

Kelalaian tersebut berujung pada meninggalnya korban, Affan Kurniawan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Masyarakat Ngada Buat Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae

Masyarakat Ngada Buat Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae

Surati Presiden RI, Keluarga Ngada di Kupang Tolak PTDH Kompol Cosmas

Surati Presiden RI, Keluarga Ngada di Kupang Tolak PTDH Kompol Cosmas

Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat, Keluarga Ngada di Kupang Gelar Acara Adat dan Nyatakan Sikap

Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat, Keluarga Ngada di Kupang Gelar Acara Adat dan Nyatakan Sikap

Komentar
Berita Terbaru