Puluhan Perkara Diselesaikan Kejati NTT Melalui Restoratif Justice

digtara.com -Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menjalankan mekanisme restoratif justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana.
Baca Juga:
Kejati NTT menggelar ekspose penghentian penuntutan secara virtual di ruang restoratif justice Kejati NTT, Rabu (20/8/2025).
Dalam ekspose ini, disetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana yang diajukan Kejari Alor, Kejari TTU dan Kejari Kota Kupang.
Persetujuan diambil setelah seluruh syarat terpenuhi sesuai PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan SEJAM PIDUM NO. 01/E/EJP/02/2022.
Kejari Alor terdapat dua perkara dengan masing-masing, tersangka Rian Fernandes Oko terkait pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus bermula pada 16 Maret 2025 saat Yakob Tapah bersama temannya pulang dari pesta nikah di Kampung Aimloli.
Dalam perjalanan, seorang rekannya melempar batu ke tiang listrik sehingga menimbulkan bunyi yang mengganggu.
Mendengar suara tersebut, tersangka Rian Fernandes Oko bersama beberapa rekannya mengejar Yakob dan rekannya hingga ke rumah korban Sarlota Oil.
Tersangka lalu melempari rumah korban menggunakan batu, dibantu rekannya.
Akibat perbuatan itu, rumah korban mengalami kerusakan pada satu atap seng, dua kaca jendela kamar, dan satu kaca pintu depan, dengan kerugian sekitar Rp 2 juta.
Perkara kedua dengan tersangka Teddy Adriano Beli dan Musa Adipapa Samai juga terkait kasus dalam pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara yang sama, kedua tersangka ikut bergabung bersama Rian Fernandes Oko untuk kembali melempari rumah korban Sarlota Oil.
Aksi pelemparan berulang ini kembali menimbulkan kerusakan pada bagian atap seng dan jendela rumah korban.
Kedua perkara ini dihentikan melalui restoratif justice setelah korban menerima permohonan maaf.
Para tersangka juga menyesali perbuatannya, serta adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
Kejari TTU satu perkara atas nama tersangka Simon Kolo alias Simon untuk pasal 351 ayat (1) KUHP.
Perkara ini terjadi pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WITA di Desa Banain A, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.
Saat sedang melayat, tersangka dan korban yang masih memiliki hubungan saudara sepupu sempat mengonsumsi minuman keras.
Korban berulang kali meminta tembakau kepada tersangka hingga membuat tersangka emosi, lalu memukul wajah korban satu kali hingga mengenai mata sebelah kanan.
Akibatnya, korban mengalami luka memar dan bengkak di kelopak mata sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD Kefamenanu.
Kasus ini dihentikan karena korban telah memaafkan tersangka.
Keduanya sepakat berdamai, dan masyarakat memberikan respon positif terhadap perdamaian tersebut.
Kejari Kota Kupang terdapat satu perkara atas nama tersangka Ade Irwan Erikson Tefa juga terkait pasal 351 ayat (1) KUHP.
Peristiwa ini terjadi pada 12 Juli 2025 di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Tersangka dan korban yang berstatus pacar terlibat adu mulut terkait kunci kamar kos.
Perselisihan berujung pada penganiayaan ringan karena tersangka memukul bahu korban, menarik rambut, hingga pukulan mengenai bagian mata kiri korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada wajah, luka lecet di punggung, serta bengkak di sekitar mata.
Berdasarkan Visum et Repertum RS Bhayangkara Kupang, luka korban dikategorikan akibat kekerasan benda tumpul.
Kasus dihentikan setelah korban dan tersangka berdamai, korban menerima permintaan maaf, serta keduanya sepakat melanjutkan hubungan dengan rencana pernikahan.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo menegaskan, penghentian perkara melalui restoratif justice dilakukan secara selektif, humanis dan penuh tanggung jawab.
"Kami memastikan setiap perkara yang dihentikan benar-benar memenuhi syarat restoratif justice sesuai aturan Kejaksaan Agung, serta tidak menimbulkan keresahan atau dampak negatif bagi masyarakat," ungkapnya, Rabu (20/8/2025).
Setelah bebas, para tersangka diwajibkan melakukan kerja sosial berupa membersihkan tempat ibadah dan balai desa, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat.
Hingga pertengahan Agustus 2025, Kejaksaan Tinggi NTT telah menghentikan 50 perkara melalui mekanisme restoratif justice.
Pendekatan ini dipandang lebih humanis, mengutamakan pemulihan hubungan sosial, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, dan menghadirkan keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice yang selektif, akuntabel, dan berpihak pada harmoni sosial.
Ekspose virtual ini dipimpin Undang Mugopal, SESJAMPIDUM sekaligus Plt. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).
Hadir pula Asep Nana Mulyana, JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI, serta Kajati NTT Zet Tadung Allo, Wakajati NTT Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum Bayu Setyo Pratomo, para Kajari, dan pejabat bidang Pidana Umum se-NTT.
Dalam pemaparannya, masing-masing Kajari menyampaikan alasan penghentian penuntutan dengan pendekatan restoratif justice, termasuk adanya perdamaian, kesepakatan damai, serta jaminan bahwa proses berjalan tanpa transaksi.

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Polda NTT-BPK RI Perwakilan NTT Perkuat Koordinasi, Dukung Ketahanan Pangan dan Awasi Persiapan Infrastruktur Pelaksanaan PON

Satu Lagi Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Kapolres TTU Kunjungi Korban Penembakan di Imbate-TTU Dan Salurkan Bantuan Kapolda NTT

Silaturahmi Dengan Kapolda NTT, GM PT PLN UIP Nusra Bahas Soal Geothermal dan Energi Surya
