Jumat, 01 Agustus 2025

Kepala Desa di Ngada-NTT Meregang Nyawa Ditikam Warga Gara-gara Upah Kerja

Imanuel Lodja - Sabtu, 24 Mei 2025 07:48 WIB
Kepala Desa di Ngada-NTT Meregang Nyawa Ditikam Warga Gara-gara Upah Kerja
ist
Kepala Desa di Ngada-NTT Tewas Ditikam Warga Gara-gara Upah Kerja

Pertengkaran pun tak terhindar. Kepala desa lalu berupaya menarik paksa kursi yang diikat, namun ditahan pelaku.

Baca Juga:

Tarik menarik kursi itu hingga menyebabkan keduanya terjatuh ke tanah.

Saat itulah, pelaku mengambil pisau dan menusuk korban.

Melihat korban mengalami pendarahan, warga yang berada di lokasi langsung melarikannya ke Puskemas.

Korban kemudian dirujuk ke RSUD Bajawa, Kabupaten Ngada, namun nyawanya tak tertolong.

"Ada dua luka tusukan, di bahu dan pinggang," katanya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Ngada," ungkapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Pohon di Kabupaten Ngada Tumbang dan Menutup Badan Jalan

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Pohon di Kabupaten Ngada Tumbang dan Menutup Badan Jalan

Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual

JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual

Sidang Keempat, Eksepsi Mantan Kapolres Ngada Ditolak Hakim

Sidang Keempat, Eksepsi Mantan Kapolres Ngada Ditolak Hakim

Setubuhi Remaja Putri Dibawah Umur, Petani di Ngada-NTT Diamankan Polisi

Setubuhi Remaja Putri Dibawah Umur, Petani di Ngada-NTT Diamankan Polisi

Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

Komentar
Berita Terbaru