Polda NTT Tegaskan Kematian Yohana Fransiska Serwutun Murni Gantung Diri

digtara.com - Polda NTT dan Polresta Kupang Kota menegaskan komitmennya dalam menangani secara profesional dan transparan kasus meninggalnya Yohana Fransiska Serwutun yang terjadi pada 29 September 2024 lalu.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra di Mapolda NTT pada Selasa (22/4/2025) menegaskan kalau korban murni meninggal karena bunuh diri dengan cara gantung diri.
Kabid menyatakan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
"Polresta Kupang Kota telah melakukan langkah-langkah investigasi yang komprehensif sejak awal laporan diterima," ungkap Kombes Pol. Henry.
Langkah-langkah tersebut mencakup olah TKP secara menyeluruh, pemeriksaan saksi-saksi, pelaksanaan visum dan autopsi di RSUD Naibonat, serta pelibatan ahli forensik guna memastikan penyebab kematian korban.
Hasil autopsi dan gelar perkara yang telah dilakukan menyimpulkan bahwa penyebab kematian Yohana Fransiska Serwutun adalah gantung diri.
Temuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan forensik yang mendalam, termasuk autopsi ulang yang dilakukan melalui proses ekshumasi.
Menanggapi adanya pengaduan dari pihak keluarga korban, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menyatakan telah menerima laporan tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Ditreskrimum saat ini sedang melakukan telaah menyeluruh terhadap hasil penyelidikan Polresta Kupang Kota. Gelar perkara lanjutan akan segera dilaksanakan untuk memastikan semua prosedur telah berjalan sesuai dengan hukum dan SOP penyidikan," jelas Kombes Pol Henry.
Polda NTT dan Polresta Kupang Kota menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum dan akan terus memberikan informasi kepada publik secara objektif dan akurat, seiring dengan perkembangan penanganan perkara ini.
"Komitmen kami adalah menjalankan penyelidikan secara transparan, adil, dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," tutupnya.
Yohana Fransiska Serwutun alias Fyka (22), mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Kupang, NTT ditemukan tewas dengan posisi gantung diri pada Jumat (29/11/2024) malam.

Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Polda NTT Layani Kesehatan Ojek Online

Wakapolda NTT Sambangi Panti Asuhan Bhakti Luhur Ende

Jalin Sinergi Jaga Kamtibmas, Wakapolda NTT Silaturahmi ke Keuskupan Agung Ende

Wakapolda NTT Lanjut Asistensi Jajaran Polres Daratan Flores Di Ende

Kunjungan Perdana Ke Alor, Wakapolda Tegaskan Komitmen Polri Melayani Masyarakat
