Koruptor E-KTP Setya Novanto Bisa Cepat Bebas! Sudah 4 Kali Dapat Remisi, Terkahir Lebaran 2025

digtara.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada momen Idul Fitri 2025.
Baca Juga:
Tak hanya dirinya, sebanyak 287 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, juga mendapatkan keringanan hukuman serupa.
Lapas Sukamiskin diketahui didominasi oleh terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberian remisi ini khusus diberikan kepada warga binaan beragama Islam dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Dari total 388 narapidana yang memenuhi syarat, hanya 288 orang yang mendapatkan remisi. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 36 orang mendapat remisi 15 hari
- 233 orang mendapat remisi 1 bulan
- 17 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari
- 2 orang mendapat remisi 2 bulan
Setya Novanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), termasuk di antara penerima remisi ini.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah. Namun, besaran remisi yang diterima Novanto belum dapat dipastikan.
"Dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya," ujar Benny.
Sejak menjalani hukuman, Novanto kerap mendapatkan remisi, termasuk pada Idul Fitri 2023 dan 2024 (masing-masing 30 hari) serta pada peringatan HUT ke-78 RI (3 bulan).

146 Narapidana di Sikka-NTT Dapat Remisi, Satu Bebas Murni

Gubernur NTT Berikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Kepada WBP

HUT RI Ke-80, Ribuan Narapidana di NTT Dapat Remisi

4.188 Narapidana di Sumbar Terima Remisi HUT RI ke-80, 132 Orang Langsung Bebas

Link Saldo DANA Kaget Hari Ini Jumat 2 Mei 2024, Kesempatan Raih Cuan hingga Rp500.000 Langsung Ditransfer ke Dompet Dgital
