Kamis, 05 Maret 2026

Kenal dari Medsos, Pria Lecehkan dan Ancam Mutilasi, Harta Benda Dirampas, 2 Pelaku Ditembak

Arie - Selasa, 04 Februari 2025 17:43 WIB
Kenal dari Medsos, Pria Lecehkan dan Ancam Mutilasi, Harta Benda Dirampas, 2 Pelaku Ditembak
suara.com
Kenal dari Medsos, Pria Lecehkan dan Ancam Mutilasi, Harta Benda Dirampas, 2 Pelaku Ditembak

digtara.com - Seorang wanita (30), berinisial JSR, diancam akan diserang oleh seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial.

Baca Juga:

Korban dilecehkan dan diancam akan dimutilasi. Pelaku juga mencuri barang-barang milik korban. Kedua pelaku ditangkap.

Kapolsek Sunggal Bambang G. Hutabarat mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (27/1/24) di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal.

"Inisial kedua tersangka yang ditangkap adalah AL (30) dan AS (34)," kata Bambang kemarin.

Bambang mengatakan korban dan pelaku pertama kali bertemu melalui media sosial.

Setelah beberapa waktu, keduanya memutuskan untuk bertemu di sebuah pom bensin di Jalan Sunggal.

Lalu pelaku datang dengan mobil. Ternyata, pelaku tidak sendirian di dalam mobil.

Tiba-tiba salah satu pelaku muncul dan dengan cepat mencekik korban. Pelaku juga mengancam akan memotong-motong tubuh korban jika tidak menyerahkan barang-barang miliknya.

"Salah satu pelaku mencekik korban dan mengancam akan memotong-motong tubuhnya jika tidak menyerahkan barang-barang miliknya," kata Bambang.

Selanjutnya, pelaku juga melakukan pelecehan terhadap korban. Pelaku kemudian menjemput korban dan menurunkannya di dekat Kecamatan Tanjung Morawa.

Pelaku mencuri telepon genggam, perhiasan, dan uang korban sebelum meninggalkannya. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Flamboyan Raya di Kecamatan Medan Tentungan.

Saat penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan ditembak keras di kaki.

Polisi menyita sejumlah besar barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan dalam kejahatan, parang, empat telepon seluler dan berbagai barang pribadi milik korban yang telah dicuri oleh para pelaku.

"Kedua pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 365 ayat (2) angka 2e KUHP," katanya.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan

100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan

H. Muhammad Husni Wafat, Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI Tutup Usia di Medan

H. Muhammad Husni Wafat, Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI Tutup Usia di Medan

5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kota Medan Update Februari 2026, Dari Yang Bergaya Eropa hingga Indonesia Timur

5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kota Medan Update Februari 2026, Dari Yang Bergaya Eropa hingga Indonesia Timur

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut Periode 2025–2030, Terpilih Aklamasi di Musda XI

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut Periode 2025–2030, Terpilih Aklamasi di Musda XI

Remaja Asal NTT Jadi Korban TPPO di Medan, Lima Bulan Bekerja Tanpa Upah dan Alami Kekerasan

Remaja Asal NTT Jadi Korban TPPO di Medan, Lima Bulan Bekerja Tanpa Upah dan Alami Kekerasan

Petani Kota Medan Terima Bantuan Alsintan, Benih Padi, dan Sembako, Ini Kata Wakil Wali Kota Zakiyuddin

Petani Kota Medan Terima Bantuan Alsintan, Benih Padi, dan Sembako, Ini Kata Wakil Wali Kota Zakiyuddin

Komentar
Berita Terbaru