Polisi Dalami Motif Penganiayaan Warga di Kupang dengan Kapak hingga Tetangga Tewas
digtara.com - Aparat penyidik Sat Reskrim Polres Kupang memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan Christianus Manner Kapir (50) meninggal dunia.
Baca Juga:
Hingga kini, polisi sudah menahan MH, warga Dusun II, Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang sebagai tersangka.
"Tersangka ditahan sejak Rabu 18 Desember 2024 setelah menyerahkan diri ke Polres Kupang," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, Jumat (20/12/2024).
Dari keterangan tersangka, pemicu kasus penganiayaan berat ini dilatarbelakangi pertengkaran antara pelaku dan korban terkait permainan meriam kaleng/blek.
"Untuk sementara (pemicu) karena meriam," tandas Kasat. Namun polisi mendalami keterangan dari saksi lain.
Kasat juga belum bisa memastikan apakah ada masalah lama dan dendam antara korban dan pelaku.
"Kami masih proses penyelidikan. Nanti akan kita gelar perkara dan naik sidik, baru ada informasi lebih detail," tandas mantan Kasat Resnarkoba Polres TTU ini.
Polisi sudah menyita barang bukti kapak milik orang tua pelaku dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
Kasus penganiayaan berujung kematian ini terjadi pada Rabu (18/12/2024) pagi sekitar pukul 07.30 wita di depan rumah terduga pelaku MH di Dusun II, Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.
Awalnya dua orang keponakan pelaku, Putra Nopemnanu (9) dan adiknya Jensen Nopemnanu (3), sedang bermain meriam blek/kaleng sehingga mengganggu korban.
Korban pun datang menegur agar Putra dan Jensen berhenti bermain dan tidak bermain meriam di sekitar lokasi tersebut.
Keponakan pelaku pulang ke rumah dan mengadu kepada ibunya, Yanse Kase (55) yang juga kakak pelaku.
Pelaku mendengar keributan tersebut karena kebetulan ada di sekitar lokasi tersebut. Pelaku ke depan rumah Yanse Kase. Pelaku sempat bertemu korban sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban.
Masalah Sepele! Ini Penyebab Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN, Kapolda NTT Pastikan Penanganan Tegas
Begini Kronologi Kejadian Dugaan Penganiayaan Dua Siswa SPN Polda NTT Yang Viral di Media Sosial
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo