Minggu, 21 Juni 2026

Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur hingga Hamil, Pria di Kota Kupang Dipolisikan

Imanuel Lodja - Selasa, 10 Desember 2024 15:32 WIB
Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur hingga Hamil, Pria di Kota Kupang Dipolisikan
istimewa
Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur hingga Hamil, Pria di Kota Kupang Dipolisikan

Satu hari setelah tersangka menyetubuhi korban atau pada 21 September 2024, orang tua kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alak.

Baca Juga:

"Karena korban masih berstatus pelajar dan di bawah umur, sehingga belum pantas diperlakukan seperti itu," ujar Kapolsek.

Selasa pagi, tersangka dan barang bukti, oleh penyidik pembantu Briptu Nursauda Ramadhani serahkan ke jaksa penuntut umum untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Polres dan Bhayangkari Polres Kupang Bersama TNI Sumbang 150 Kantong Darah

Anggota Polres dan Bhayangkari Polres Kupang Bersama TNI Sumbang 150 Kantong Darah

Sejumlah Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi Saat Ugal-ugalan di Jalan Raya

Sejumlah Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi Saat Ugal-ugalan di Jalan Raya

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait

Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas

Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas

Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT

Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT

SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB

SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB

Komentar
Berita Terbaru