Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur hingga Hamil, Pria di Kota Kupang Dipolisikan
Imanuel Lodja - Selasa, 10 Desember 2024 15:32 WIB
istimewa
Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur hingga Hamil, Pria di Kota Kupang Dipolisikan
Satu hari setelah tersangka menyetubuhi korban atau pada 21 September 2024, orang tua kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alak.
Baca Juga:
"Karena korban masih berstatus pelajar dan di bawah umur, sehingga belum pantas diperlakukan seperti itu," ujar Kapolsek.
Selasa pagi, tersangka dan barang bukti, oleh penyidik pembantu Briptu Nursauda Ramadhani serahkan ke jaksa penuntut umum untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pimpin Apel Perdana, Kapolres Kupang Beri Sejumlah Pesan dan Arah Kebijakan
Berbelanja Sambil Mempertontonkan Alat Kelamin, Pria di Kupang Diamankan Polisi
Tangani Sejumlah Laporan, Polsek Alak Gelar Perkara Sejumlah Kasus Pidana
Dua Kelompok Warga di Kupang Bentrok Fisik, Polsek Alak Mediasi Perdamaian
Hilang Saat Cari Ikan, Penyandang Disabilitas di Kupang Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai
Pemkot Kupang Sidak Pangkalan Minyak Tanah Dan Tegur Pedagang 'Nakal'
Komentar