Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur hingga Hamil, Pria di Kota Kupang Dipolisikan
Imanuel Lodja - Selasa, 10 Desember 2024 15:32 WIB

istimewa
Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur hingga Hamil, Pria di Kota Kupang Dipolisikan
Satu hari setelah tersangka menyetubuhi korban atau pada 21 September 2024, orang tua kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alak.
Baca Juga:
"Karena korban masih berstatus pelajar dan di bawah umur, sehingga belum pantas diperlakukan seperti itu," ujar Kapolsek.
Selasa pagi, tersangka dan barang bukti, oleh penyidik pembantu Briptu Nursauda Ramadhani serahkan ke jaksa penuntut umum untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Hilang di Gunung Babnain-Mutis, Dua Pendaki Asal Kupang Ditemukan Selamat

Mantan Kapolres Kupang Dapat Tanda Kehormatan Satya Lencana Bintang Bhayangkara Nararya

Polres Kupang Gelar Kenaikan Pangkat 49 Personil

Veki Poro dan Wene Lodo, Dua Pendaki Asal Kupang Hilang di Gunung Mutis-NTT

Usai Diperiksa, Tome da Costa Pilih Diam, Octo La'a Siap Datangi Korban

Pagelaran Budaya Bhayangkara Warnai Kupang Exotic Festival Night
Komentar