Kamis, 04 Desember 2025

Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur hingga Hamil, Pria di Kota Kupang Dipolisikan

Imanuel Lodja - Selasa, 10 Desember 2024 15:32 WIB
Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur hingga Hamil, Pria di Kota Kupang Dipolisikan
istimewa
Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur hingga Hamil, Pria di Kota Kupang Dipolisikan

Satu hari setelah tersangka menyetubuhi korban atau pada 21 September 2024, orang tua kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alak.

Baca Juga:

"Karena korban masih berstatus pelajar dan di bawah umur, sehingga belum pantas diperlakukan seperti itu," ujar Kapolsek.

Selasa pagi, tersangka dan barang bukti, oleh penyidik pembantu Briptu Nursauda Ramadhani serahkan ke jaksa penuntut umum untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa

Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa

Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi

Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi

Profesor Jefri Bale Terpilih Jadi Rektor Undana

Profesor Jefri Bale Terpilih Jadi Rektor Undana

Bertemu Guru Dan Siswa SMK Pelayaran Kupang, Kapolsek Kota Lama Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas

Bertemu Guru Dan Siswa SMK Pelayaran Kupang, Kapolsek Kota Lama Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas

Mabuk Miras, Pemuda di Kupang Malah Caci Maki Ibunya

Mabuk Miras, Pemuda di Kupang Malah Caci Maki Ibunya

Komentar
Berita Terbaru