Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan

Ipda Rudy juga dinilai tidak masuk kerja (mangkir) selama tiga hari kerja secara berturut-turut sesuai laporan polisi nomor LP-A/66/VII/Huk.12.10/2024/yanduan, tanggal 7 Agustus 2024;
Baca Juga:
"Tidak profesional dan prosedural dalam penyelidikan BBM bersubsidi jenis solar, berupa melakukan police line di dua lokasi berbeda sesuai laporan polisi nomor: LP-A/73/VII/Huk12.10/2024/yanduan, tanggal 16 Agustus 2024," ucap Kabid Humas.
Sesuai dengan laporan informasi khusus Subbidpaminal Polda NTT Nomor: R/Infosus– 52/VII/2024/Bidpropam, tanggal 11 Juli 2024 perihal dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan Ipda Rudi Soik berupa hal-hal dapat menurunkan citra polri dengan cara melakukan pemasangan police line pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi rumah milik Ahmad Anshar di Kelurahan Alak dan Algajali Munandar di Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang.
Subbidwabprod pun melakukan audit investigasi terkait dengan ketidakprofesionalan penyelidikan penyalahgunaan BBM dengan melakukan pemasangan police line
Hasil gelar perkara dituangkan dalam laporan hasil audit investigasi nomor LHAI/ 10 /VIII/2024/Subbidwabprof dengan rekomendasi ditemukan adanya ketidakprofesionalan dalam melakukan penyelidikan yang dilakukan Ipda Rudi Soik, Cs Satreskrim Polresta Kupang kota dengan wujud perbuatan pada saat melakukan penyelidikan penyalahgunaan BBM melakukan pemasangan police line di 2 lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.
Ia memastikan kalau di lokasi tempat kejadian tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti.
Dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudi Soik tidak dapat menunjukan administrasi penyelidikan sebagaimana sesuai dengan SOP penyelidikan dan perkara tersebut ditindaklanjut ke pemeriksaan dan membuat laporan Polisi berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 13 Agustus 2024 dengan terduga pelanggar Ipda Rudi Soik Cs sehingga mendapat kepastian hukum.
Atas dasar laporan hasil Audit investigasi Subbidwabpprof Bidpropam Polda NTT, membuat Laporan Polisi Model A dengan Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 16 Agustus 2024 tentang ketidakprofesionalan penyelidikan dugaan penyalahgunaan (penimbunan) BBM dengan melakukan pemasangan police line terduga pelanggar Ipda Rudi Soik dengan Sprin Kapolda NTT Nomor: Sprin/1167/VIII/WAS.2.2./2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang melakukan pemeriksaan.
Pihak Polda NTT telah melakukan pemeriksaa saksi-saksi dan keterangan terduga pelanggar yang pada intinya bahwa Ahmad Anshar membenarkan pada tanggal 25 Juni 2024 atas perintah Rudi Soik Tim anggota Jatanras datang ke lokasi Ahmad Anshar melakukan himbauan penertiban untuk tidak menimbun BBM subsidi Jenis Solar.
Pada tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 16.30 Wita, Ipda Rudi Soik dan Tim Jatranras datang ke rumah Ahmad Anshar di Kelurahan Alak melakukan police line pada drum yang kosong.
Ahmad Anshar juga tidak pernah dimintai keterangan Interogasi (BAI) sampai dengan saat ini.
Ahmad Anshar juga mengaku tidak kenal dengan Algajali Munandar dan tidak pernah bekerja sama terkait dengan BBM dan pernah tertangkap menimbun BBM jenis solar di rumah Algajali di Kecamatan Alak sebanyak empat ton yang ditemukan langsung oleh Kapolresta bersama Tim Satreskrim pada tahun 2022.
Oleh karena itu, diproses dan dari kasus tersebut Ahmar Anshar menjalani kurungan pidana selama enam bulan di rutan kelas 2 B Kupang.
Atas kejadian tersebut, ia tidak pernah lagi menimbun BBM namun membeli BBM subsidi jenis solar, menggunakan barcode SPBU diperuntukan untuk nelayan denga surat rekomendasi dari dinas perikanan.
Algajali Munandar juga menerangkan kalau pada tanggal 27 Juni 2024, Ipda Rudi Soik datang ke lokasi rumah milik Algajali Munandar di Kelurahan Fatukoa dengan melakukan police line pada drum dan jerigen yang kosong;
Algajali mengaku tidak pernah dilakukan dan dimintai keterangan (BAI) terkait dengan penyelidikan penimbunan BBM subsidi jenis Solar sampai dengan saat ini.
Ia juga mengaku tidak kenal dengan Ahmad Anshar dan tidak pernah melakukan penimbuan BBM atau terkait dengan tindak pidana BBM tersebut.
Pda tanggal 25 Juni 2024 melakukan himbauan dan penertiban penyalahgunaan BBM di lokasi milik Ahmad Anshar dan pada tanggal 27 Juni 2025 Ipda Rudi Soik melakukan penyelidikan di dua lokasi milik Ahmad Anshardan Algajali Munandar dengan memasang police line pada drum dan jerigen yang kosong di dua lokasi tersebut.

Polda NTT Gelar Ibadah Paskah Oikumene 2025

Jenazah Bayi Laki-laki Yang Ditemukan Warga Baumata-Kupang Dalam Selokan Diotopsi

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Ungkap Kasus Destructive Fishing di Wilayah Sikka, Direktur Polairud Polda NTT Minta Masyarakat Hentikan Penangkapan Ikan

Bertemu Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kupang, Irwasda Polda NTT Minta Laporkan Pungli dan Kejahatan Lainnya
