Rabu, 30 April 2025

Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan

Imanuel Lodja - Senin, 02 September 2024 16:25 WIB
Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan
istimewa
Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan

Ipda Rudy diminta menyampaikan permintaan maaf secara lisan pada institusi Polri dan pihak yang dirugikan (suami dari Brigpol Jean Reke).

Baca Juga:

Ia juga diberikan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 14 hari serta mutasi bersifat demosi (tour of area) ke luar Polda NTT selama tiga tahun.

"Bahwa Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi terhadap pelanggarannya tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan," tambahnya.

Hal yang meringankan, terduga pelanggar sudah mengabdi dan berdinas selama 19 tahun.

Hal yang memberatkan karena Ipda Rudy erbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.

"Pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar dan menyadari merupakan norma larangan yg ada pada aturan kode Etik Polri," urai Kabid Humas.

Terduga pelanggar juga pernah melakukan pelanggaran disiplin Polri yang telah mempunyai SKEP Kumplin.

Pelanggaran yang pernah dilakukan bahwa pada tahun 2015 melakukan pelanggaran disiplin (Garplin) Polri penyalahgunaan wewenang serta memfitnah atasan sesuai laporan polisi nomor LP/17/II/2015/Yanduan, tanggal 9 Februari 2015 dengan sanksi diberikan teguran tertulis

Ada pula pelanggaran disiplin berupa Pungli sesuai laporan polisi nomor LP/18/II/2015/yanduan tanggal 9 Februari 2015 dengan sanksi tunda pendidikan selama 1 tahun.

Pelanggaran disiplin berupa penganiayaan sesuai laporan polisi nomor LP/23/II/2015/yanduan, tanggal 17 Februari 2015 dengan sanksi teguran tertulis.

Pada tahun 2017 melakukan pelanggaran disiplin berupa menurunkan citra Polri sesuai laporan polisi nomor LP/23/II/2017/yanduan, tanggal 24 Februari 2017 dengan sanksi tunda pendidikan selama 1 tahun.

Kabid juga membenarkan bahwa pada saat ini terduga pelanggar juga sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik Profesi Polri.

Hal ini karena melakukan perbuatan/pelanggaran lain yaitu pencemaran nama baik terhadap anggota Polri sesuai Laporan Polisi nomor LP-A/50/VI/Huk.12.10/2024/yanduan, tanggal 27 Juni 2024.

"Meninggalkan tempat tugas keluar wilayah tanpa ijin pimpinan yang berwenang sesuai LP-A/55/VII/Huk.12.10/2024/yanduan, tanggal 7 Nuli 2024," tambah Kabid Humas

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Gelar Ibadah Paskah Oikumene 2025

Polda NTT Gelar Ibadah Paskah Oikumene 2025

Jenazah Bayi Laki-laki Yang Ditemukan Warga Baumata-Kupang Dalam Selokan Diotopsi

Jenazah Bayi Laki-laki Yang Ditemukan Warga Baumata-Kupang Dalam Selokan Diotopsi

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Ungkap Kasus Destructive Fishing di Wilayah Sikka, Direktur Polairud Polda NTT Minta Masyarakat Hentikan Penangkapan Ikan

Ungkap Kasus Destructive Fishing di Wilayah Sikka, Direktur Polairud Polda NTT Minta Masyarakat Hentikan Penangkapan Ikan

Bertemu Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kupang, Irwasda Polda NTT Minta Laporkan Pungli dan Kejahatan Lainnya

Bertemu Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kupang, Irwasda Polda NTT Minta Laporkan Pungli dan Kejahatan Lainnya

Sambangi Sekolah di Kota Kupang, Irwasda Polda NTT Sosialisasikan Penanganan Sejumlah Masalah Remaja

Sambangi Sekolah di Kota Kupang, Irwasda Polda NTT Sosialisasikan Penanganan Sejumlah Masalah Remaja

Komentar
Berita Terbaru