Polres Rote Ndao Limpahkan Tiga Berkas Kasus Judi
digtara.com - Tiga kasus perjudian selesai ditangani penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Rote Ndao pun menyatakan kalau seluruh berkas penyelidikan dan penyidikan dinyatakan lengkap (P21).
Kamis (22/8/2024), berkas perkara tiga kasus judi ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Penyerahan dilakukan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes bersma Aiptu Yafet yang juga Kanit I Pidum Polres Rote Ndao.
Proses penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel F. B. Naibaho.
Ketiga tersangka yang diserahkan, yakni JF, JN dan RM.
Mereka terjerat dalam kasus perjudian yang diduga melanggar pasal 303 KUHP yang berhasil diungkap oleh Unit Resmob Satrekrim Polres Rote Ndao di Desa Mbueain Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, beberapa waktu lalu.
Polisi juga menyerahkan barang bukti meja bola guling, kartu remi, serta uang tunai sejumlah Rp 6 juta lebih
Kasat Reskrim menyebutkan kalau kasus perjudian merupakan penyakit masyarakat dan hanya menimbulkan dampak negatif bagi pelaku perjudian dalam kehidupan ekonomi serta ancaman hukuman pidana.
Sebagai pembina fungsi Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Kasat mengapresiasi kinerja unit Pidum Satreskrim Polres Rote Ndao.