Kamis, 28 Maret 2024

Kejaksaan Negeri Sorong Bantah Tudingan Lakukan Penganiayaan Terhadap Terdakwa

- Senin, 21 Oktober 2019 15:55 WIB
Kejaksaan Negeri Sorong Bantah Tudingan Lakukan Penganiayaan Terhadap Terdakwa

digtara.com | SORONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat, membantah tuduhan dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan jajarannya terhadap salah satu terdakwa dalam perkara perbankan, Carolina Somi Beribe usai berlangsungnya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Jumat lalu.

Baca Juga:

Pernyataan ini disampaikan langsung terlapor, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Imam Ramdhoni didampingi Kepala Seksi Pindana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sorong, Buyung Anjar Purnomo serta ketua Tim Penyidik Kejari Sorong, Yusran Baadila, dalam sesi konfrensi pers yang digelar diruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Senin (21/10/2019).

“Untuk penamparan 10 (sepuluh) kali atau berapa kalilah, itu tidak benar. Memang sama sekali tidak menampar. Pipi merah itu, saya enggak tahu ya pipi merah. Tapi kalau saya perhatikan selama ini memang pipi dia merah karena jerawat, tapi kalau memang alasan dia itu karena saya yang buat, itu tidak benar. Apakah ada saksi saat itu. Kalau untuk saksi, banyak saksi yang melihat kejadian bahwa saya tidak melakukan hal seperti yang disebutkan tapi kalau misalnya memang dari pelapor ada saksi, ya silahkan diajukan di Polres sebagaimana tempat yang bersangkutan melapor,” beber Ramdhoni saat menjawab pertanyaan para awak media terkait dugaan tindak penganiayaan tersebut.

Penegasan yang sama juga dilontarkan Ketua Tim Penyidik Kejari Sorong, Yusran Baadila, dimana pengaduan/ Laporan Polisi yang dilayangkan terdakwa tidak rasional.

“Kalau statemen yang bersangkutan bahwa dia ditampar oleh pak jaksa Doni, pertama tekstur kulit yang bersangkutan putih, kedua dia jerawatan, ketiga kalau 5 (lima) kiri, 5 (lima) kanan, lihat sendiri tangan pak dodi seperti apa; kalau dia 5 (lima) kiri, 5 (lima) kanan, bukan merah lagi, pecah mungkin pipinya. Kami bukan orang medis tapi kami pakai analogi,” sesal Yusran menimpali pernyatan JPU terlapor, Imam Ramdhoni.

Sebelumnya, Jumat 18 Oktober 2019, Imam Ramdhoni (Jaksa Penuntut Umum Kejari Sorong), dilaporkan ke SPKT Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat. Dia dilaporkan atas tuduhan Tindak Pidana Penganiayaan (penamparan) terhadap Carolina Somi Beribe, salah satu terdakwa dalam perkara perbankan BRI Cabang Sorong yang persidangannya kini sementara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Melalui Penasehat Hukumnya, Damus Usmany, terdakwa mengakui ditampar terlapor sebanyak 5 (lima) kali pada pipi kiri dan 5 (lima) kali tamparan pada pipi kanan. Kejadian tersebut diakui terjadi di ruangan terlapor usai pelaksanaan sidang.

Menanggapi Laporan Polisi (LP) Nomor -1034/ X/ 2019 yang dilayangkan terdakwa, sebagai Institusi Negara, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong nyatakan, walau telah mengerucut pada berbagai opini miring publik terhadap kinerja kejaksaan secara kelembagaan, namun tidak melunturkan komitmen Tri Krama Adhyaksa mereka dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pada umumnya bahkan penuntasan kasus yang kini menjerat pelapor.

Pihak Kejari Sorong pun sangat menyayangkan pemberitaan sejumlah media massa yang terkesan tidak melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tanpa konfirmasi dan cenderung tidak berimbang yang turut berimbas pada upaya peningkatan mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang kini sementara dilakukan.

Terkait itu, langkah tegas berupa proses hukum terhadap Pelapor pun akan dijejaki jika tudingan yang dilayangkan, tidak diklarifikasi atau tidak dapat dibuktikan secara hukum.

“Berdasarkan hasil klarifikasi daripada pimpinan kami tidak benar dan jika tidak dilakukan klarifikasi ataupun upaya-upaya lain misalnya pencabutan atau hal-hal yang lain, minta maaf; ataupun hal-hal yang sifatnya terkait dengan kedinasan, maka kami memberikan waktu kurang lebih 3 (tiga) hari kepada yang bersangkutan untuk mensikapi hal ini, dan apabila hal ini tidak di gubris maka baik terhadap yang bersangkutan dalam hal ini yang melaporkan maupun yang menganjurkan melaporkan, siapapun otak dibelakang itu semua, akan kami lakukan tindakan tegas berupa langkah-langkah hukum selanjutnya. Ini sudah menjadi komitmen dari jajaran pimpinan di kejari sorong”, tegas Kepala Seksi Pindana Umum (Kasi Pidum) Kejari – Sorong, Buyung Anjar Purnomo mengakhiri Konfrensi Persnya.

Sementara itu, hingga kini, belum ada tanggapan resmi pihak Penasehat Hukum terdakwa terkait pernyataan yang disampaikan pihak Kejari Sorong tersebut.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru