Nekat Jualan Narkoba, ABG Ini Dijebloskan ke Jeruji Besi

digtara.com | SIMALUNGUN – Polres Simalungun kembali berhasil meringkus terduga pengedar narkotika. Dalam penangkapan kali ini pelakunya adalah seorang remaja tanggung yang tinggal di wilayah Simpang Dosin Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kab.Simalungun.
Baca Juga:
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (11/02/2020) sekira pukul 17.00 wib di rumah tersangka.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Eduar membenarkan penangkapan tersebut dan masih memburu satu orang pelaku yang diduga sebagai Bandar.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang selama ini sudah resah dengan adanya transaksi narkoba di wilayah mereka. Sehingga masyarakat melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut Petugas langsung terjun ke TKP sekira pukul 16.00 wib guna melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi tepatnya di salah satu rumah warga petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga rumah tersangka dan di rumah tersebut petugas menemukan satu pria remaja tanggung.
Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti Narkoba. Selanjutnya Petugas melakukan interogasi dan pria tersebut mengaku bernama RK alias KKD (16) warga Batu 6 Simpang Dosin Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kab Simalungun.
Kepada petugas RK mengakui selama ini mendapatkan barang haram tersebut dari seoeang ia kenal bernama YS. Tanpa menunggu waktu lama Petugas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap YS namun Petugas tidak menemukan YS yang telah mengetahui kedatangan Petugas.
Dari tangan RK Petugas mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah Tas selempang bewarna Hitam yang didalamnya berisikan: 1 (satu) Bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan 30 butir yang diduga pil ekstasi, 1 (satu) Bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisikan 4 butir yang diduga pil ekstasi.
Dan 1(satu) Bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisikan serbuk pil ekstasi, 4(empat) Bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis sabu bruto 5.08 gram.
Lalu, 1 (satu) Bungkus gulungan kertas yang didalam berisikan diduga Narkotika jenis sabu dan ganja bruto 6,40 gram, 1 (satu) Buah timbangan digital, 1 (satu) Buah kaca Pirex, 1 (satu) Buah sendok, 1(satu) Unit HP merek Vivo.
Petugas memboyong langsung tersangka dan seluruh barang buti ke Mako Polres Simalungun.

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu

Sakit Epilepsi Kumat, Anak Aparat Desa di Sabu Raijua Meninggal di Pantai

Polres Sabu Raijua SP3 Kasus Upal, BI Ganti Dengan Uang Baru
