Pelaku Masih Buron, Polisi Amankan 9 Mobil Hasil Penggelapan

Digtara.com | KUPANG – Aparat keamanan unit Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Belu Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan mobil hasil penggelapan. 9 mobil tersebut terdiri dari 8 unit minibus dan 1 unit dump truk yang diamankan dari beberapa orang di kota Atambua Kabupaten Belu Provinsi NTT.
Baca Juga:
9 mobil tersebut diamankan terkait kasus penggelapan yang dilakukan SL, seorang wanita yang saat ini menjadi buron aparat kepolisian Polres Belu. Mobil-mobil tersebut digadaikan SL kepada beberapa warga di Kota Atambua Kabupaten Belu.
Terungkapnya kasus penggelapan mobil ini bermula dari diamankannya sebuah mobil minibus oleh tim Buser Sat Reskrim Polres Belu di Kota Atambua Kabupaten Belu. Dari hasil pengecekan, ternyata mobil tersebut sedang bermasalah dan ada laporan polisi oleh masyarakat di Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Dari penangkapan ini, polisi kemudian mengembanhkan kasus tersebut dan mencari keberadaan mobil lainnya. Hingga Jumat (30/8), polisi berhasil mengamankan 9 unit mobil yang semuanya digadaikan SL yang saat ini masih dalam pengejaran aparat Polres Belu.
Marcela (35), salah seorang warga Kabupaten Belu yang merupakan korban penipuan ini mengaku kalau awalnya kendaran miliknya diminta SL dengan alasan mobil tersebut hendak dikontrak.
Marcela dan SL sepakat nilai kontrak mobil tersebut Rp 5 juta. Kepada Marcela, SL beralasan mobil tersebut akan dipakai untuk pekerjaan survey jalan. Namun sejak mobil tersebut dibawa SL akhir Juni lalu hingga saat ini SL tidak pernah mengembalikan mobil sewaan tersebut dsn nomor HP pelaku tidak aktif sehingga korban kesulitan menghubungi pelaku.
“Dia (SL) merayu dan meyakinkan saya pada 15 Agustus 2019 lalu kalau dia menyewa mobil Rp 5 juta untuk survey jalan. Namun hingga kini kami kesulitan menemukan SL karena hilang tanpa jejak,” tambah Marcela.
Kapolres Belu, AKBP. Christian Tobing yang dikonfirmasi mengaku kalau SL dalam aksinya meminjam atau mengontrak mobil dari pemilik mobil. Dengan berbagai alasan, mobil tersebut kemudian digadaikan ke orang lain dengan nilai gadai Rp 15 juta hingga Rp 40 juta per mobil.
“Ini merupakan kasus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka berinisial SL yang saat ini masih kita terus dalami dan kita cek kembali dan sekarang kita amankan ada delapan unit mobil penumpang dan satu unit truck. Dan dari hasil penyelidikan di lapangan bahwa masih ada kendaraan lain yang totalnya jumlahnya 21 unit kendaraan,” tandas Kapolres Belu.[win]

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa
